Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri.

Adalah H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.

Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.

Kondisi fisik yang sudah renta membuat H. Sanusi tak sanggup lagi berjalan jauh. Maka pada 18 Juni 2026, melalui menantunya, Mulyadi, ia mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus secara langsung ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkaranya ditinjau ulang, keadilan ditegakkan, dan proses hukum yang dianggap keliru ini segera dihentikan.

Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun.

Ketenangan itu terganggu sejak tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.

Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.

Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Hak Mengabdi

Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Irman Bunawolo, S.H menyebut usianya sudah 83 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru ia harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada kekuatan besar di balik peristiwa ini

“Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” kata Irman, Selasa (30/6/2026)

Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian Nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.

“Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun.” tegas Maruli

Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” tegas tim hukum.

Sumber ; ti kuasa hukum

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan Politik Bamsoet :  Fiskal 2027 untuk Pulihkan Kinerja Ekonomi Nasional

    Catatan Politik Bamsoet :  Fiskal 2027 untuk Pulihkan Kinerja Ekonomi Nasional

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Bambang Soesatyo KERANGKA Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang dipaparkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026 patut dipahami sebagai upaya pemerintah merespons ragam masalah yang mengemuka saat ini. Pemerintah tetap fokus pada upaya penguatan daya tahan ekonomi nasional dengan membangun fondasi pertumbuhan jangka panjang. […]

  • IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –  Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti merayakan tonggak bersejarah 33 tahun eksistensinya, menunjukkan komitmen kuat untuk melestarikan seni bela diri Indonesia. Perayaan ini digelar oleh cabang Palembang di sekretariat mereka di Jalan Trisukses Mandi Api Km 5. Meski sederhana, acara tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Rangkaian acara dimulai dengan jalan santai […]

  • Wisata Kesehatan Air Panas Bukit Kili, Solok

    Wisata Kesehatan Air Panas Bukit Kili, Solok

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Indonesia dikenal memiliki potensi wisata yang cukup kaya,terutama wisata alam. Salah satunya adalah wisata air panas. Jika sebelumnya redaksi msinew.com membahas wisata alam di Provinsi Bangka Belitung dan Sumatera Selatan,maka kini giliran kita bergeser ke Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok menyimpan berbagai potensi wisata alam, budaya, sejarah dan wisata kesehatan. Di wilayah […]

  • Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3

    Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Baleg DPR Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi. Hal itu disampikan merespon revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. “Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak […]

  • Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali

    Kecelakaan Bus di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, Polisi Olah TKP

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bandung, MSINews.com – Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan yang melibatkan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali. Selama olah TKP, sejumlah jalur di Tol Cipali ditutup untuk memudahkan petugas. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan pemeriksaan TKP […]

  • Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Bahwasannya, Cak Imin bukanlah seorang laki-laki biasa. Politisi senior Partai Golkar ini menilai kinerja Cak Imin yang berhasil membawa PKB sebagai partai milenial,namun tetap menjaga identitas sebagai partai Nahdlatul Ulama itu, seharusnya mendapat balasan lebih. “Gus Muhaimin, dia memang bukan lelaki biasa. […]

expand_less