Jakarta_Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak peduli apabila ada pihak yang tidak setuju dengan pengaturan jam kerja yang dibagi dua baik untuk ASN dan swasta.
“Terkait jam kerja kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju ya monggo-monggo saja, silakan. Misalnya, ‘saya pemilik gedung ini tidak setuju’. Mau ya pagi hari masuk jam kerja setengah 8, silakan,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Ini kan kita FGD (Focus Group Discussion) bagaimana memberikan solusi, ada dari masyarakat juga bagaimana kalau jam kerja kita bagi dua, ya kita fasilitasi,” imbuhnya.
Sementara untuk di Pemprov DKI Jakarta sendiri akan melakukan dua sesi atau sif kerja. Rencana ini masih tahap uji coba penerapan jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.
Dengan begitu, pegawai dapat waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga akan lebih lambat.
“Artinya kalau masuk 07.30 WIB tapi fleksibel 90 menit, tapi dia akan nambah (kerja) sampai sore. Itu nanti kita rapat lagi,” ungkapnya. Meski diterapkan uji coba masuk kerja dia sif, Pemprov DKI Jakarta masih tetap melakukan kajian untuk memutuskan penerapan fleksibilitas masuk kerja ini.
Meski diterapkan uji coba masuk kerja dia sif, Pemprov DKI Jakarta masih tetap melakukan kajian untuk memutuskan penerapan fleksibilitas masuk kerja ini.
“Menpan RB memang sampaikan (usul), memang diberikan fleksibilitas, ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi. Tidak diberi fleksibilitas ke DKI, tapi diberi pilihan jam 07.30 WIB atau 09.30 WIB. Itu masih dibahas, belum ada keputusan,” tandasnya. (ror)