Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Wakil Ketua KPK Tanggapi Dugaan Pemerasan Filrli Bahuri

Wakil Ketua KPK Tanggapi Dugaan Pemerasan Filrli Bahuri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Wakil Ketua KPK, tanggapi dugaan pemerasan dan korupsi oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menjelaskan KPK memiliki lima pimpinan yang bekerja secara kolektif kolegial.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan pernyataan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataannya, Alexander menegaskan bahwa dirinya pribadi tidak terganggu oleh dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki lima pimpinan yang bekerja secara kolektif kolegial.

“Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses,” kata Alexander di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga : Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Buhuri ke SYL, NKRI Menanti 

Oleh karena itu, keberadaan satu pimpinan yang dianggap bermasalah tidak akan menghentikan proses kerja lembaga anti-korupsi tersebut.

“Jadi kalau ingin mempengaruhi perkara di KPK, suap yang lima pejabat. Atau paling nggak tigalah, menang kan,” ujarnya.

Alexander juga menyinggung pertemuan antara SYL dan pimpinan KPK terjadi pada Maret 2022, ketika SYL belum memiliki kasus di KPK.

Namun, dalam pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Alexander mengungkapkan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.

“Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” ungkap Alexander.

SYL ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi dan Direktur M Hatta. SYL juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini, SYL diduga memeras anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan. Ia juga diduga menerima uang dalam kisaran USD 4.000 hingga 10.000 setiap bulan.

Dugaan pemerasan ini diyakini melibatkan penggunaan uang setoran dari anak buahnya untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, hingga biaya umrah.

KPK terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terpisah Penyidikan kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dalam upaya mengungkap kebenaran Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) Menanti.

Polda Metro Jaya yang memimpin penyelidikan ini telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui gelar perkara.

“Terkait penetapan tersangka, siapa yang akan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi nanti ada mekanisme gelar perkara,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/10/2023).

Baca juga : Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI Selama 30 Tahun

Ini merupakan tahap penting dalam proses penyidikan, dimana penyidik akan menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian ini telah menarik perhatian publik. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari penyidikan ini, sambil berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ade mengukapkan tim penyidik Metro Jaya masih terus bekerja secara cermat, detail, transparan dan akuntabel. Ia meminta supervisi penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI yang sama-sama menugaskan.

“Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud,” ujar Ade.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Musrenbangnas 2024, Wamenkeu : Perkuat Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

    Di Musrenbangnas 2024, Wamenkeu : Perkuat Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Pentingnya melakukan sinkronisasi anggaran dalam pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam pidatonya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Ia mengatakan, sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Menteri Dalam […]

  • Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kebijakan […]

  • 100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi […]

  • Selama Tiga Hari 9029 Mahasiswa Baru Unsri Ikuti PKKBM

    Selama Tiga Hari 9029 Mahasiswa Baru Unsri Ikuti PKKBM

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Indralaya, msinews.com – Universitas Sriwijaya (Unsri) menyambut sejumlah 9.029 mahasiswa baru dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), diselenggarakan di Auditorium Unsri, Indralaya, Selasa (6/8/24). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Rektor UNSRI Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi dan dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE. Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi […]

  • KPK Eksekusi

    KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa […]

  • Debat Kelima Capres

    Debat Kelima Capres Pemilu 2024: Menahan Diri demi Menghindari Blunder

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Debat kelima calon presiden (capres) Pemilu 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Minggu (4/2), dinilai oleh Profesor Slamet Rosyadi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sebagai ajang di mana ketiga capres terlihat berusaha menahan diri untuk menghindari blunder yang dapat berdampak negatif pada citra mereka. “Debat terakhir […]

expand_less