Jakarta, MSINews.com – Pengembang Taman Kencana Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sudah 30 tahun belum juga menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah terkait. Gubernur DKI, akan berikan sanksi ke pengembang yang menunda kewajiban.
Terbongkarnya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ketika konflik warga dengan ketua Rukun014, hingga mediasi Camat Kalideres baru-baru ini, Minggu 28/10/2023.
Persoalan panjang berawal hanya buka jalan umum, lokasi Jl. Verbenia II blok D RT.001 Tegal alur, Kalideres, Jakarta Barat yang tidak pernah akan dibuka.
Baca Juga : Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Buhuri ke SYL, NKRI Menanti
Mengungkap persoalan tak kunjung usai, Camat Kalideres Wukir Prabowo, baru-baru ini menyebut, Pengembang Taman Kencana saat ini belum menyerahkan Fasum, Fasos ke pemerintah kota. Ia pun belum bisa memastikan kapan Fasos dan Pasum diserahkan.
“Itukan pengembangan disana yang akan menyerahkan ke Pemerintah Kota, bukan urusan kita juga bener tidak,” kata Wukir pada MSINews.com, Kamis 26/10/2023.
Sementara mantan RT.001 Halim mengatakan 30 tahun Fasus, Fasum pengembang Perumahan Taman Kencana belum menyerahkan persolan tersebut.
“Setau saya dari dulu Deplover (Pengembang) belum menyerahkan Faso dan Fasum. Saya tinggal 25 tahun diperumahan Taman kencana, belu ada penyerahan Fasum, Fasos akan diserahkan,” ucap Halim.
Ketua RW014 Iwan juga mengakui Fasos dan Fasum belum diserahkan ke Pemerintah. Ia pun sama mengatakan selama kurung waktu 20 tahun belum ada upaya upaya Pengembang Perumahan Taman Kencana melakukan hal tersebut.
“Selama saya menjabat mulai dari RT dan sekarang RT pengembang belum menyerahkan Fasilitas itu ke Negara. Saya juga lama bg di Taman Kencana ini,” katanya Iwan.
Masih persoalan hanya buka jalan, Pengembang atau pihak PT. Prima Karya Kencana sampai saat ini masih bungkam. Meski persoalan mencuat ke pihak, pengembang direktur, direksi hingga staf, bak ditelan bumi.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan tentang perizinan sudah lebih mumpuni dan memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Baca juga : Seminar Survive, Luncurkan Buku Perencanaan Keuangan Syari’ah
Ia mendesak Pengembang bisa sesegera mungkin menyerahkan kewajiban tanpa menunda terlalu lama.
”Kami tagih kewajiban yang realistis sehingga para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat. Tidak menjadi terutang terus,” kata Heru Budi sama dikutip Kompas id, Minggu 29/10/2023.
Heru Budi meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPPD) DKI Jakarta dan asisten pembangunan untuk giat menagih kewajiban pengembang.
Dia pun meminta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sebisa mungkin melakukan serah terima kewajiban dua kali seminggu.
“Pengembang wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. Namun kewajiban itu belum terlaksana dengan baik, seperti Pengembang Taman Kencana Tegal Alur Jakarta Barat,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta fokus untuk mempercepat penagihan kewajiban pengembang mulai dari surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang.
“Jika perlu, ada sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya,” tegasnya.
Masih persoalan hanya buka jalan, Pengembang atau pihak PT. Prima Karya Kencana sampai saat ini masih belum, menagapi apa alasan kuat mereka. Sudah lama persoalan mencuat ke publik, pihak pengembang direktur, direksi hingga staf, seperti bak ditelan bumi.
Dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pihak Pengembang Yuselman dan anak bos perusahaan Shandy, melalui TLP seluler, mereka masih bungkam.
Sementara situasinya terus berkembang, publik akan terus mengamati perkembangan terkait Taman Kencana Tegal Alur dan tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam menangani masalah ini.