Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Buhuri ke SYL, NKRI Menanti

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Penyidikan dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut. Penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dalam upaya mengungkap kebenaran Hukum di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia Menanti.

Penyidikan dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan.

banner 336x280

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui gelar perkara.

“Terkait penetapan tersangka, siapa yang akan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi nanti ada mekanisme gelar perkara,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Detik.com, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Ini merupakan tahap penting dalam proses penyidikan, dimana penyidik akan menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian ini telah menarik perhatian publik. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari penyidikan ini, sambil berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ade mengukapkan tim penyidik Metro Jaya masih terus bekerja secara cermat, detail, transparan dan akuntabel. Ia meminta supervisi penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI yang sama-sama menugaskan.

“Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud,” ujar Ade.

Pemilik Rumah Kertanegara Diperiksa
Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan yang disewa Firli Bahuri kemarin. Pemilik yang menyewakan rumah tersebut kepada Firli juga turut diperiksa.

Lebih dari itu, Ade juga menyampaikan agenda masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut kata Ade, mulai pemilik rumah Kertanegara 46, yang akan diperiksa.

“Hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan, pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10).

Lebih dari pada itu, Ade juga mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli  untuk menguji barang bukti elektronik. Ia menjelaskan hari juga ada beberapa agenda dilakukan tim penyidik gabungan.

“Beberapa ahli kita libatkan dalam penyidikan kasus ini. Yang pertama tadi ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro-ekspresi, ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan,” terang Ade Safri.

Baca Juga : Sidang Praperadilan ke-2 Karen, Tuntutan HAM, Suami Ungkap Histori 

Beredar kabar Firli bertemu SYL Bertemu di Kertanegara 46, Jakarta Selatan Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab secara gamblang soal isu tersebut. Ade Safri menyampaikan sedikit dugaan pertemuan Firli dan SYL di rumah rehat itu menjadi salah satu upaya tidak lanjut penyidikan Polda Metro Jaya.

“Begini yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” kata singkat Ade.

Untuk diinformasikan Rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, juga telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan ini mencerminkan seriusnya penegakan hukum dalam mengungkap kasus ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *