Jakarta, MSINews – Novel Baswedan yang juga mantan penyidik KPK, meminta ke penyidik Subdit V Tipikor melakukan upaya paksa penangkapan ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan dugaan ada kemungkinan Firli bisa melarikan diri.
Novel menilai ada beberapa fakta kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa mencuat sehingga nantinya Firli bisa menghiang tanpa jejak
“Bisa saja kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk melakukan suatu upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel dikutip CNN, Senin (23/10/2023)
Baca Juga : Laporkan Etik Ketua KPK, Dewas Sebut Masih Dipelajari
Lebih dari itu mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sama agar meminta Firli memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa kembali sebagai saksi pada Selasa, 24/10/2023.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Yudi pada halaman CNN.
Yudi mengukapkan apa yang dilakukan Filrli tidak bersedia menghadiri panggilan pertamanya pada Jumat, 20/10/2023 kemarin.
Ia menganggap apa yang dilakukan ketua KPK tersebut bisa merendahkan martabat lembaga antiraswah itu.
Menurutnya, sebagai penegak hukum Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum patuh terhadap undang-undang.
“Ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri,” ujarnya.
“Maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok,” sambungnya.
Baca Juga : Kritik Bunyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancam 6 Tahun
Disampaikan halaman CNNIndonesia.com bahwa media besar itu sudah menghubungi Firli melalui pesan tertulisnya, sambungan telepon, namun nomor teleponnya sedang tidak aktif.
“Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan tertulis,” kutipan CNN
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Untuk diketahui Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penegakan hukum telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9/10/2023.
Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.