Jakarta MSINews.com – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menuai kontroversi setelah membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bukti yang dibawanya tidak relevan dengan sidang tersebut.
“Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tidak relevan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga : MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan
“Praperadilan seharusnya menguji aspek formil penegakan hukum, bukan substansi perkara,” imbuhnya.
ICW mendesak KPK untuk menyelidiki asal-usul dokumen tersebut. Kurnia menegaskan, penting bagi KPK untuk mendalami bagaimana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut dan apakah terdapat potensi obstruction of justice.
Lebih lanjut, ICW juga mengajak Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Firli.
“Dewan Pengawas perlu mengusut dugaan pelanggaran etik jika dokumen itu diperoleh secara tidak sah,” tandasnya.
Dalam sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, mengungkap kebingungan terkait bukti yang diserahkan Firli. Putu menyatakan bahwa sebagian besar dokumen tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli.
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menjelaskan bahwa jika dokumen tersebut diperoleh secara legal, tidak menjadi masalah.
Namun, Dosen Fakultas Hukum UI, Junaedi Saibih, menilai tindakan Firli membawa dokumen tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya fokus pada proses penetapan tersangka secara formil.
Baca juga : Duit APBN 2023 Rp.1.060 T Abis untuk Bansos dan Pendidikan
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, menegaskan bahwa KPK hanya memfasilitasi permintaan dokumen Firli tanpa memberikan bantuan hukum. Pimpinan KPK tetap konsisten tidak memberikan dukungan hukum kepada Firli.
Kontroversi terus berkembang seiring praperadilan ini, memunculkan pertanyaan tentang integritas dan etika dalam penegakan hukum di Indonesia.