Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Asahan,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menutup secara resmi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Rambate Rata Raya, Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (4/6/2025). Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa TMMD merupakan wujud nyata hadirnya negara bagi rakyat hingga ke pelosok-pelosok desa. Penutupan kegiatan ditandai dengan […]

  • SEPUTAR PARLEMEN RI KAMIS 6 JUNI 2024

    SEPUTAR PARLEMEN RI KAMIS 6 JUNI 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com- Seputar Parlemen menyajikan info terkini mengenai Agenda dan ktivitas para Anggota DPR.RI. Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR.RI) pada periode 2019-2024 memiliki 11 Komisi dari 9 Fraksi Partai Politik yang lolos parlementary treshold. AGENDA KOMISI KAMIS 6/6/2024 KOMISI I PukulL 10.00 Raker Komisi I DPR RI dengan Menhan, Menkeu dan Panglima TNI Dengn materi sebagai […]

  • Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Presiden (Wapres) yang saat ini Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf Amin, meminta proses belajar-mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid mengatakan ada pesan dari Wakil Presiden agar pendidikan […]

  • Urgensi Ketahanan Energi Sejajar dengan Ketahanan Nasional

    Urgensi Ketahanan Energi Sejajar dengan Ketahanan Nasional

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM [Jakarta]-Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menggelar dialog dengan para Guru Besar dan akademisi Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) . Diskusi ini membahas tentang masalah penguatan ketahanan energi, percepatan transisi energi, dan proses dekarbonisasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan nasional. Ia mengatakan bahwa, penguatan ketahanan energi, percepatan transisi energi, dan proses dekarbonisasi sebagai […]

  • AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

    AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebagai upaya penyelamatan lingkungan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggar, Sulawesi Utara, akibat kesewenangan perusahaan PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR), Lembaga SwadayaMasyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI ), menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Rabu, 23 Juli 2025. Simak videonya di sini […]

  • Tok, DPR RI Sepakati Penambahan Dua Komisi dan Satu Badan Baru

    Tok, DPR RI Sepakati Penambahan Dua Komisi dan Satu Badan Baru

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),Selasa (15/10/2024) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati penambahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk DPR RI Periode 2024-2029. Paripurna ini menyepakati penambahan dua Komisi  dari sebelumnya 11 menjadi 13 Komisi di DPR RI. “Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal […]

expand_less