Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamensos Serahkan Bantuan Korban Banjir Grobokan  Ini Pesannya

    Wamensos Serahkan Bantuan Korban Banjir Grobokan  Ini Pesannya

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Grobogan,msinews.com – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan kepada para korban terdampak bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (20/1/2025). Dalam kesempatan itu, Wamensos Agus Jabo mengatakan pemerintah selalu berada di tengah-tengah masyarakat. “Jadi yang penting bagaimana masyarakat yang terdampak banjir, kita jaga mereka supaya mereka tetap tenang, […]

  • SAJAK KELUARGA PALSU

    SAJAK KELUARGA PALSU

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

     Oleh ; Syamsul Noor Fajri inilah kisah palsu petualangan palsu dari politik palsu atas nama palsu seorang ayah palsu bersama ibu palsu cipika cipiki palsu. demi pasang badan palsu untuk menyelamatkan keluarga palsu ramai-ramai membuat gigi palsu untuk mengunyah makanan bergizi palsu yang dimasak oleh ahli gizi palsu dan juru masak palsu. selamat menikmati beras […]

  • Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Manado,msinews.com– Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto mengatakan ,salah satu tujuan pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bertujuan mencari keuntungan untuk kepentingan negara. Termasuk, BUMN PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dalam mengelola proyek smelter feronikel di Halmahera Timur. Bambang Hermanto menilai proyek smelter yang semestinya sudah bisa berproduksi itu kini […]

  • Mengenal Tema dan Makna Logo HUT RI Ke-78

    Mengenal Tema dan Makna Logo HUT RI Ke-78

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org-Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun pada 17 Agustus 2023. Saat ini diseluruh wilayah Negeri ini suasana 17 Agustus sudah mulai terasa. Masyarakat di setiap tingkat pemerintahan mulai dari RT/RW/Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten /Kota dan Provinsi pun sedang melakukan persiapan menyambut Kemerdekaan RI ke-78. Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah melalui […]

  • Mahasiswa FEB Unimus Edukasi Anak Indonesia di Malaysia tentang Pentingnya Menabung

    Mahasiswa FEB Unimus Edukasi Anak Indonesia di Malaysia tentang Pentingnya Menabung

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kegiatan pengabdian internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang (FEB Unimus) di Sekolah Bimbingan Migran (SBM) Kampung Bharu, Malaysia, berlangsung dengan antusias. Para siswa aktif berpartisipasi, sementara guru-guru SBM Kampung Bharu menyambut hangat kehadiran tim FEB Unimus. Kegiatan ini mengusung pelatihan pembuatan celengan kreatif sebagai cara praktis menanamkan kebiasaan menabung sejak dini. Menurut Edy […]

  • Catatan Survei Kompas: PAN, PPP, Perindo, dan PSI Tak Lolos ke Parlemen, Apa Betul??

    Catatan Survei Kompas: PAN, PPP, Perindo, dan PSI Tak Lolos ke Parlemen, Apa Betul??

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, InfosiNews–Catatan Survei Litbang Kompas terkini PAN dan PPP tidak lolos ke parlemen di Pemilu 2024 dengan elektabilitas yang terekam pada periode Agustus 2023. Dilangsir dari halaman CNNI, hasil survei menunjukkan elektabilitas kedua partai politik parlemen itu berada di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold_red) sebesar empat persen. PAN memperoleh elektabilitas sebesar 3,4 persen, naik 0,2 persen […]

expand_less