Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPB Salurkan Dana Bantuan DTH Bagi Korban Korban Bencana Sumatra

    BNPB Salurkan Dana Bantuan DTH Bagi Korban Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan penyaluran bantuan pemerintah bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatra. Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 5.348 kepala keluarga (KK) telah menerima dana tunggu hunian (DTH). Pembaruan tersebut disampaikan Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Wilayah Sumatra […]

  • Anies Baswedan Kritik Pasal Karet UU ITE, Yang Merepotkan

    Anies Baswedan Kritik Pasal Karet UU ITE, Yang Merepotkan

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsNews–Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali dikritik karena mengandung pasal karet. Kritik terhadap UU ITE kali ini disampaikan oleh bakal capres 2024 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan. Anies menilai pasal-pasal dalam UU ITE harus dihapus lantaran merepotkan. “Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang […]

  • NTT Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 6,1

    NTT Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 6,1

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Meteorologi, Klimatogogi dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya gempa bumi terjadi di 104 Kilometer (km) tenggara Pulau Ende, Nusa Tenggara Timur, Pada Minggu siang ini (24/3/2024). Adapun, gempa tersebut terjadi pada pukul 10.04 WIT dengan lokasi koordinat 9,64 Lintang Selatan dan 122,16 Bujur Timur, serta di kedalaman 47 kilometer. “Mag:6.1, 24-Mar-24 10:04:10 WIB, Lok:9.64 LS, […]

  • Amin Rais Beserta Rombongan Geruduk KPK, Apa yang Terjadi?

    Amin Rais Beserta Rombongan Geruduk KPK, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Amien Rais dan Rizal Ramli mendatangi gedung KPK bersama sejumlah rombongan elemen masyarakat dan perwakilan mahasiswa hingga emak-emak. “Jadi hari ini tadi jam 11 ada pertemuan 35 tokoh-tokoh nasional, dosen-dosen dari universitas negeri, rektor dari universitas swasta, mahasiswa dan emak-emak. Tadi kita bahas perkembangan situasi termasuk ada Pak Amien, tokoh reformasi, Letjen Soeharto, jenderal […]

  • Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

    Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Segera Tersangka Firli

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023). […]

  • Sah, DPR Resmi Tetapkan Jumlah dan Komposisi Fraksi Pada Pimpinan AKD,Ada 13 Komisi

    Sah, DPR Resmi Tetapkan Jumlah dan Komposisi Fraksi Pada Pimpinan AKD,Ada 13 Komisi

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 menggelar Rapat Paripurna perdana yang resmi digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dimana salah satu agebnda  tersebut membahas penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan dengan […]

expand_less