Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Proses penyidikan telah melibatkan total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli, dan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pengiriman berkas perkara dilakukan pada hari Jumat, 15 Desember 2023, pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri

“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dikutip CNN, Sabtu 16/12/2023.

Setelah pelimpahan berkas, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik secara materiil maupun formil.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, tahap berikutnya akan melibatkan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, yang kemudian dapat mengarah pada pelimpahan tahap dua.

Pada tahap ini, kewenangan terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada tanggal 22 November. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 98 orang saksi dan 11 orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Sebagai respons terhadap status tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL

Sidang perdana telah digelar pada Senin, 11 Desember, di mana Firli meminta hakim tunggal Praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 9 Oktober 2023.

Proses hukum ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memastikan keabsahan penyidikan yang sedang berlangsung.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR.RI : Revisi UU Pendidikan Kedokteran Mendesak untuk Disahkan

    DPR.RI : Revisi UU Pendidikan Kedokteran Mendesak untuk Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang bertujuan merevisi UU existing, UU Nomor 20 Tahun 2013, mendesak untuk disahkan. Hal tersebut sampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i. Dikatalan bahwa tujuannya, mahasiswa yang telah lulus menempuh pendidikan di fakultas kedokteran terakreditasi yang memiliki kualitas akademik setara uji kompetensi dapat langsung memakai […]

  • Plus Minus di balik Moratorium Daerah Otonomi Baru

    Plus Minus di balik Moratorium Daerah Otonomi Baru

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Lubuklinggau msinews.com – Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) beberapa tahun terakhir makin marak dan menjadi sorotan banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Selatan HM Asnadi CA menyampaikan pemandangan kritis dia tentang gagasan DOB. Asnadi menilai hal tersebut sangat positif dipandang dari sisi tatakelola prmerintahan. Paling tidak, dengan pemekaran […]

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DPR Angkat Jempol untuk Satgas Rokok Ilegal, Garda Terdepan Penyelamat Uang Negara dan Industri Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, tak segan-segan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pasalnya, DJBC baru saja membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, yang secara khusus […]

  • PPATK Ungkap Suap Emas Bukan Modus Baru

    PPATK Ungkap Suap Emas Bukan Modus Baru

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap munculnya tren praktik suap menggunakan emas sebagai barang bernilai tinggi yang mudah dibawa. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan modus tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak lebih dari satu dekade lalu. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi penggunaan logam mulia dalam transaksi […]

  • Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan […]

  • KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari […]

expand_less