Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Proses penyidikan telah melibatkan total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli, dan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

banner 336x280

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pengiriman berkas perkara dilakukan pada hari Jumat, 15 Desember 2023, pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri

“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dikutip CNN, Sabtu 16/12/2023.

Setelah pelimpahan berkas, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik secara materiil maupun formil.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, tahap berikutnya akan melibatkan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, yang kemudian dapat mengarah pada pelimpahan tahap dua.

Pada tahap ini, kewenangan terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada tanggal 22 November. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 98 orang saksi dan 11 orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Sebagai respons terhadap status tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL

Sidang perdana telah digelar pada Senin, 11 Desember, di mana Firli meminta hakim tunggal Praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 9 Oktober 2023.

Proses hukum ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memastikan keabsahan penyidikan yang sedang berlangsung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *