Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menegaskan,pentingnya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu ia merekomendasikan agar lembaga tersebut segera dibentuk oleh Pemerintah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Kepulauan NTT.
“Pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, Negara wajib hadir melindungi Warga Negara yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat manusia salah satu bentuknya adalah Perdagangan Orang”,tegas aktivis pejuan Hak Asasi Manusia (HAM) ini kepada media ini, Jumat (12/7/2024).
Ia menyebut, data Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak(SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat ada 191 kasus tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.Pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mulai dari Pusat hingga ke Daerah.
Jadi, kata dia, bahwa saat ini sudah ada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten /Kota. Khusus di NTT sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sedangkan di Kabupaten/Kota di NTT perlu keterbukaan publik mengumumkan secara resmi apakh sudah ada Perda dan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO?
“Jjika belum ada, maka Negara wajib hukum segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beserta BLK(Balai Latihan Kerja) dan LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap). Nantinya diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD)yang responsif gender. Hal tersebut karena Korban TPPO terbanyak Perempuan dan Anak Perempuan.”Kata Gabriel Goa.
Lanjut dia, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO,Bapa Prijadi Santoso.
Mereka berkolaborasi dengan ibu Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti,Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan. Mereka juga telah melaksanakan kegiatan”Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO selama 2 hari.
Kegiatan ini berlangsung ,Rabu,(10-11/7/2024) di Hotel Blessing,Soe,TTS dengan Nara Sumber dari KPPA,yakni 2(dua)Asdep dan Fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa.
Peserta sangat antusias dan berhasil membuahkan Rekomendasi Bersama terdiri dari 12 butir dan Rencana Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan,Nusa Tenggara Timur.
REKOMENDASI BERSAMA
Berikut adalah rekomendasi dari hasil kegiatan Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pindana Perdfagangan Orang (PP TPPO) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) :
- Menindaklanjuti Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 40 tahun 2018 untuk menyusun Surat Keputusan Bupati untuk membentuk GT PP TPPO.
- Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO Kab. TTS.
- Dinas PPPA masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan Anggaran Responsif Gender.
- Advokasi untuk mengaktifkan Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Focal Point Gender termasuk pembuatan Rencana Aksi Pokja PUG.
- Perlu merencanakan kegiatan koordinasi lintas sektor terkait PP TPPO meliputi pencegahan, penanganan, reintegrasi, dan pemberdayaan oleh OPD terkait, terutama yang terlibat dalam GT PP TPPO Kab. TTS.
- Perlu adanya fasilitator dan peningkatan kapasitas PP TΡΡΟ; berkoordinasi dengan Sekolah Perempuan, program BKKBN, pendamping desa, pekerja sosial, tokoh agama dan tokoh adat.
- Perlu dilakukan tinjauan RKA oleh APIP untuk memastikan Anggaran Responsif Gender.
- Peningkatan status Rumah Sakit untuk rekam medik untuk calon pekerja migran dan korban TPΡΟ.
- Perlu dibentuk Balai Pelatihan Kerja (BLK) khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Layanan Terpadu Satu Atap; termasuk unit imigrasi untuk pembuatan paspor.
- Perlu adanya pengaduan online kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) bekerja sama dengan Diskominfo.
- Mengoptimalkan fungsi aplikasi pengaduan SPAN LAPOR.
- Advokasi kepada BANGLA untuk anggaran GT TPPO dan implementasi PUG di lintas sektor.
Editor : Dese Dominikus