Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » “Indonesia Darurat Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digitalisasi”

“Indonesia Darurat Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digitalisasi”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Indra Syahfirman.,S.H

MARAKNYA Judi Online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi, dengan kemajuan dan perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang terus berkembang setiap harinya hal ini menjadi salah satu faktor pendukung bagi pembuat situs ataupun aplikasi judi online untuk menyebar luas di lingkungan masyarakat.

Meskipun perkembangan teknologi ada halnya memberikan manfaat dalam mempermudah berbagai aspek kehidupan, namun sayangnya kemajuan teknologi ini banyak juga yang memanfaatkan untuk menciptakan hal-hal negatif yang diperuntukan masyarakat.

Saat ini, kejahatan tidak terbatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah internet yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya.

Perjudian online di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah permasalahan besar, jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan mengakibatkan runtuhnya kehidupan sosial dalam bermasyarakat dan hancurnya kesejahteraan.

Perkembangan teknologi yang dengan mudahnya diakses ke internet hal tersebut memungkinkan masyarakat menjadi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Oleh karena itu, sangat penting melakukan tindakan pencegahan dampak negatif dengan melakukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, kelompok masyarakat baik melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan selain melalui tindakan pendekatan holistik, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kegiatan edukasi yang berbicara tentang risiko atau dampak negatif perjudian online, dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya para remaja, generasi muda di era digital ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Pada dasarnya permainan judi online merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Agama, pemerintah dan Undang-undang.

Dalam hal tersebut terdapat larangan pada Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam “Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang”. Al-Qur’an juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90).

Tidak hanya dilarang oleh Agama, pemerintah juga melarangnya yang dalam hal ini diatur pada UU ITE No 11 tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Fenomena judi online di kalangan anak muda tidak bisa dianggap biasa saja, hal ini merupakan masalah besar yang harus diselesaikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat begitu banyaknya anak muda yang terlibat aktif dalam aktivitas perjudian online, beberapa dari mereka mungkin melihat perjudian online sebagai cara cepat untuk menghasilkan uang. Namun mereka tidak sadar bahwa perjudian online itu memiliki dampak negatif yang sangat serius bagi masyarakat.

Menurut saya ini bisa mengganggu fokus, menguras waktu dan energi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal yang positif. Selain itu judi online juga dapat mengakibatkan kehilangan uang bagi penggunanya sehingga menyebabkan masalah keuangan yang serius bagi generasi muda.

Tidak sampai masalah keuangan saja, dampak negatif lainnya juga meliputi kerugian dalam aspek jasmani dan rohani seseorang. Secara jasmani seseorang yang sudah menjadi penikmat judi online akan mengalami penurunan kesehatan, sementara yang awalnya terlihat kuat, bugar dan energik dapat menjadi lemah dan lesu.

Dari segi rohani, judi online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya taat dan giat berubah menjadi jahil, yang rajin beribadah menjadi malas, yang semula giat bekerja menjadi malas bekerja. Bagi para penikmat judi online yang telah kecanduan terkadang rela menjual harga dirinya bahkan agama mereka hanya demi memenuhi kepuasan dalam bermain judi online.

Karena orang yang kecanduan judi online hanya berfokus pada kemenangan saja tanpa memperhatikan dampak negatif yang akan mereka rasakan. Mereka tidak sadar bahwa kecintaan mereka terhadap perjudian online dapat mencabut kecintaan mereka terhadap orang lain atau nilai-nilai yang lebih berharga.

Terkait hal ini saya menganggap bahwa untuk mengatasi fenomena judi online yang terjadi di kalangan generasi muda, perlu adanya tindakan preventif dan intervensi yang serius.

Para Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya saya pikir harus membantu meningkatkan kesadaran tentang bahayanya judi online.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online demi melindungi masa depan para generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Menurut saya sangat penting bagi generasi muda untuk dapat menyadari risiko negatif yang terkait dengan judi online. Melalui upaya bersama antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya, pemerintah dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan remaja, pemuda dapat ditekan dan dijaga kesejahteraan mereka. **

*) Penulis adalah Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Usulan skema Pembayaran Kuliah lewat Pinjol (Pinjaman Online) oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dinilai tidak etis dan solusif. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra , dalam keterangan tertulis diterima awak media parlemen,Selasa (9/7/2024). Ia menilai, usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman […]

  • Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya:

    Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya:

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Lampung, MSINews.com – Para siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Sekuting Terpadu menyambut kehadiran Sudut Pandang Jurnalistik Indonesia (SPJI) yang memberikan sosialisasi kepada adik-adik pelajar tentang kecerdasan dan kebijakan dalam bermedia sosial. Aryani Rosa Lesmana, selaku Kepala Sekolah SMPN Sekuting menyambut program tersebut untuk dihadirkan oleh anggota pengurus SPJI. Ia menyoroti kondisi anak-anak zaman sekarang […]

  • Akhirnya, DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang

    Akhirnya, DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan rakyat RI telah mensahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang. Adapun, Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (RUU P2 APBN 2023) secara resmi telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. “Berikut kami […]

  • Libur Lebaran, STIS Tetap Layani Peserta Pelatihan Vokasional 24 Jam Non Stop

    Libur Lebaran, STIS Tetap Layani Peserta Pelatihan Vokasional 24 Jam Non Stop

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Bogor – Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Kementerian Sosial telah melakukan persiapan untuk memastikan kenyamanan para penghuninya. Hal ini dikatakan Pembina Asrama Vokasional Putra, Rudi Febriyanto. “Karena memang kita pelayanannya 24 jam, di sini memang ada yang stay,” kata Rudi saat ditemui di STIS, Bogor, beberapa waktu lalu. Rudi menyebutkan […]

  • Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Perjuangan DPD RI Adalah Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah

    Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Perjuangan DPD RI Adalah Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MSINEWS.COMM,Yogyakarta– Perjuangan memperkuat kewenangan dan peran DPD RI merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI: Otonomi Daerah untuk Indonesia Emas 2045”, yang digelar di […]

  • KPU OKU Gelar Senam Sehat Guna Mengantisipasi Golput

    KPU OKU Gelar Senam Sehat Guna Mengantisipasi Golput

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Baturaja, msinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menggelar Senam sehat bersama masyarakat pada Minggu (27/10/2024), di Halaman Parkir City Mall Baturaja Jl. Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU). Kegiatan Senam Sehat tersebut bertujuan mengajak masyarakat menjaga kesehatan sembari mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. […]

expand_less