Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Berikut informasi tentang penyelenggara negara tingkat Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total penyelenggara negara bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, atau BUMD sudah melaporkan harya kekayaannya ke LHKPN KPK dengan total 404.761, sementara yang wajib lapor 415.875 dan masih ada juga yang belum menuhi kewajibannya tidak melaporkan asetnya.

Demikian yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tentang LHKPN pada tahun pelaporan periodik 2024, di Jakarta, dikutip daulat.co, pada Minggu 11 Mei 2025.

“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi.

Berdasarkan data yang rekapitulasi yang diperoleh per 09 Mei 2025 tingkat Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pelaporan mencapai 87,96 persen, untuk wajib lapor 20.752 yang sudah 18.254, sementara yang belum lapor LHKPN ke KPK dari tingkat DPR 2.498.

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyelenggara negara baik tingkat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, dan BUMD yang belum menyampaikan harta kekayaannya untuk segera melaporkan ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Prasetyo menyebut, bahwa hal ini merupakan transparansi penyelenggara negara bagi seorang pejabat negara baik pusat dan daerah untuk menyampaikan harta kekayaannya ke publik lewat LHKPN.

“Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” tegas Budi.

Selain itu, tingkat pelaporan yang tertinggi dicapai oleh lembaga Yudikatif mencapai 99,99 persen, meski satu orang penyelenggara negara tercatat belum melaporkan LHKPN.

Sementara, tingkat pelaporan yang terendah bidang Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan daerah tingkat pelaporan legislatif tersebut tercatat KPK dengan angka 87,96 persen.

Berikut Rekapitulasi Nasional LHKPN Pertanggal 09 Mei 2025.

Eksekutif:

Total Wajib Lapor 332.353, Sudah Lapor, 324.358 Belum Lapor, 7.995 Persentase Pelaporan, 97,59 persen Laporan Lengkap, 287.325 Belum Lengkap, 37.033 Tingkat Kepatuhan 86,45 persen.

Legislatif:

Total Wajib Lapor 20.752, Sudah Lapor 18.254, Belum Lapor 2.498, Persentase Pelaporan 87,96 persen, Lengkap 17.548, Belum Lengkap 704, Tingkat Kepatuhan 84,56 persen.

Yudikatif:

,Total Wajib Lapor 17.931, Sudah Lapor, 17.930 Belum Lapor 1, Persentase Pelaporan: 99,99 persen, Laporan Lengkap 17.464, Belum Lengkap 468, Tingkat Kepatuhan: 97,40 persen.

BUMN dan BUMD

Total Wajib Lapor 44.839, Sudah Lapor, 44.219 Belum Lapor 620, Persentase Pelaporan 98,62 persen, Laporan Lengkap 40.545, Belum Lengkap 3.674, Tingkat Kepatuhan 90,42 persen.

Total Nasional:

Total Wajib Lapor, 415.875 Sudah Lapor: 404.761 Belum Lapor 11.114, Persentase Pelaporan 97,33 persen, Laporan Lengkap 362.882, Belum Lengkap, 41.879 Tingkat Kepatuhan Nasional: 87,26 persen.

Demikian artikel ini dibuat tentang informasi harta kekayaan penyelenggara negara bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN dan BUMD versi LHKPN KPK periodik 2024 . **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VII Dorong PLN Suplai Listrik untuk Smelter Feronikel Antam di Halmahera Timur

    Komisi VII Dorong PLN Suplai Listrik untuk Smelter Feronikel Antam di Halmahera Timur

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Manado,msinews.com- Ketersediaan listrik untuk smelter feronikel PT Antam di Halmahera Timur harus dipersiapkan dengan baik. Antara lain dapat dimulai dari tahap perencanaan agar dapat segera beroperasi, usai pembangunan smelter selesai. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon ketika memimpin rapat kunjungan kerja masa reses dengan PT Antam, Manado, Sulawesi Utara, […]

  • Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi, Wujud Nyata Program TNI AD Manunggal Air

    Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi, Wujud Nyata Program TNI AD Manunggal Air

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jambi,msinews.com-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung pelaksanaan program TNI AD Manunggal Air di wilayah Korem 042/Garuda Putih, tepatnya di Desa Sarang Burung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa program unggulan TNI AD itu berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap […]

  • Delegasi Prancis Apresiasi Penanganan Korban Radikalisme

    Delegasi Prancis Apresiasi Penanganan Korban Radikalisme

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Delegasi dari The Direction Générale de la Sécurité Intérieure atau DGSI Prancis mengapresiasi program rehabilitasi sosial yang dilakukan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengenai dengan anak-anak dan perempuan yang terpapar paham radikalisme. Dalam keterangan yang diterima msinews. Com pada Selasa 3 Oktober 2023, Apresiasi tersebut disampaikan setelah delegasi Prancis ketika mengunjungi Sentra […]

  • Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Di era globalisasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam dunia usaha menjadi kian esensial. Karena itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) menjadi satu langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr. Ir. Eri Trinuraini Adhi menyebut, […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Cabut Gugatan terkait Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tidak menahan Eddy. Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL “Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 […]

  • KPK Tetapkan Kuncoro CS Tersangka Dugaan Kasus Bansos Beras

    KPK Tetapkan Kuncoro CS Tersangka Dugaan Kasus Bansos Beras

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo sebagai tersangka. Kuncoro CS terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Lebih lanjut KPK turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua […]

expand_less