Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Dr. Bambang Soesatyo

PERUBAHAN zaman dan perkembangan teknologi yang mengubah pola hidup dan perilaku individu mendorong terbentuknya norma dan sistem nilai baru yang tidak pernah diantisipasi. Peradaban sudah melakoni era pasca kebenaran atau post-Truth dan integrasi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) pada berbagai aspek kehidupan manusia. Sudah terbukti pula bahwa fenomena post-truth dan Integrasi AI sering menghadirkan ekses. Maka, demi stabilitas dan terjaganya ketertiban umum, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya patut diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi itu.

Diakui atau tidak, telah terbentuk fakta bahwa fenomena post-truth sudah menjadi norma baru tak tertulis yang diadopsi banyak komunitas. Fenomena ini mengemuka, ditandai oleh banjir materi informasi yang salah (disinformasi) atau tidak benar (hoax) yang disebarluaskan di ruang publik. Tidak berpijak pada fakta obyektif, pembuat atau perancang disinformasi lebih mengutamakan emosi dan keyakinan personal. Melalui media sosial, disinformasi atau hoax menyebar dengan cepat, dan menyulitkan banyak individu atau komunitas untuk memilah dan membedakan asli-palsu serta benar-salah.

Seorang pemuka agama mendeskripsikan era post-truth sebagai fenomena “yang penting eksis, bukan benar atau salah”. Tentu saja berlawanan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Sebab. argumentasi tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang mempertahankan eksistensinya. Tak pelak, fenomena post-truth menjadi tantangan besar karena mengikis nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Inilah tantangan bagi konstitusi negara plus semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Ekses post-truth itu nyata dan sudah dialami begitu banyak orang, termasuk tentu saja negara dan pemerintah. Post-truth menggerus kepercayaan publik terhadap ragam informasi yang mengemuka di ruang publik. Masyarakat terkotak kotak karena disinformasi sengaja dirancang untuk menyerang atau menista kelompok lain. Jadi, tak kalah seriusnya dari fenomena post-truth adalah potensinya menganggu stabilitas nasional dan ketertiban umum.

Disinformasi pun tak jarang membentuk persepsi ketidakpastian terhadap kebijakan publik yang diberlakukan regulator atau pemerintah. Kebohongan dan informasi yang menyesatkan selalu memengaruhi opini publik. Tak jarang, sebagian masyarakat menjadi skeptis pada pernyataan dari pejabat publik atau lembaga resmi. Baru-baru ini, pernyataan seorang menteri tentang kesejahteraan guru diubah esensi dan nuansanya menjadi merendahkan martabat komunitas pendidik. Sebagian komunitas sempat percaya. Setelah ditelusuri untuk klarifikasi, esensi pernyataan dimaksud tak mengandung tendensi atau niat merendahkan martabat. Ada begitu banyak contoh kasus serupa yang hampir setiap hari dimunculkan di ruang publik melalui media sosial

Dalam konteks demokrasi elektoral, ekses fenomena post-truth pun nyata dan sering masif. Kompetisi di antara para kontestan tak jarang justru menjadi dapur yang memproduksi dan menyemburkan disinformasi atau hoax. Mereka yang memihak atau simpatisan kontestan akan percaya, sementara kelompok pesaing juga akan membalas dengan hoax. Penyebarluasan disinformasi atau hoax yang intensif bisa mengganggu pemilihan umum dengan segala prosesnya. Sebab, gelombang hoax yang intensif bisa menjadi dorongan kuat kepada sebagian publik pemilih untuk ragu-ragu terhadap fakta. Sudah ada catatan historis yang memberi bukti bahwa penyebaran hoaks bernuansa politik berpotensi melemahkan ketahanan nasional.

Selain fenomena post-truth, konstitusi negara serta semua peraturan perundang-undangan di bawahnya juga menghadapi tantangan lain yang yang tak kalah pelik dari aspek kompleksitasnya. Tantangan riel terkini itu adalah semakin masifnya integrasi kecerdasan buatan atau AI pada berbagai aspek kehidupan semua komunitas. Benar bahwa aspek positif AI nyata karena meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta memotivasi lahirnya inovasi baru di berbagai sektor, seperti kendaraan otonom. AI juga membantu tugas sehari-hari, meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui aplikasi pembaca layar, serta menjadi alat bantu belajar bagi siswa.

Namun, pemanfaatan AI yang tak terkendali sudah terbukti melahirkan ragam ekses. Kecenderungan ini dipahami sebagai salah satu tantangan dari integrasi AI dalam kehidupan manusia. Para ahli mengingatkan bahwa otomatisasi berbasis AI dapat menggantikan peran manusia pada sejumlah sektor, seperti manufaktur, layanan pelanggan dan logistik. Karena digantikan oleh penerapan AI, lapangan kerja untuk manusia otomatis berkurang cukup signifikan.

Penerapan AI juga dapat digunakan untuk tujuan menyimpang. Misalnya, membuat akun palsu untuk menyebarluaskan disinformasi atau hoax. Karena itu, selalu dimunculkan seruan agar integrasi AI dalam kehidupan harus dilengkapi dengan pemahaman tentang risiko agar manusia tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi itu sendiri. Dari kecenderungan seperti Itu, muncul urgensi tentang keharusan konstitusi negara segera diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan integrasi teknologi dalam kehidupan bersama.

Awal tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan untuk perkara No.166/PUU-XX1/2023 tentang frasa ‘citra diri’ berkait foto atau gambar bagi peserta Pemilu (Pemilihan Umum), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pemilih, pemohon perkara ini merasa dirugikan karena adanya potensi pemalsuan identitas peserta Pemilu dengan penggunaan AI. Dari perkara ini, MK pun mengeluarkan larangan khusus bagi peserta Pemilu menggunakan foto AI saat kampanye.

Contoh kasus dari perkara dimaksud hendaknya dipahami sebagai pengingat bahwa sudah waktunya konstitusi negara bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya responsif terhadap perubahan zaman dan ragam dampak integrasi teknologi dalam kehidupan manusia. Sebelum terlambat, kini saatnya mengambil inisiatif merumuskan mekanisme pengendalian penggunaan AI. Sudah barang tentu diperlukan undang-undang khusus untuk meregulasi penggunaan AI. Uni Eropa sudah coba melakukan pengendalian itu dengan membuat dan memberlakukan EU AI Act sejak 2024. EU AI Act mengatur tingkatan risiko dari penggunaan AI. Selain itu, agar penggunaan AI tidak menciderai aspek HAM setiap individu, Uni eropa juga merancang sejumlah ketentuan yang protektif.

Dalam konteks panggilan untuk beradaptasi dengan era AI dan era post-truth, menjadi semakin jelas urgensi dan kebutuhan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945.

Penulis adalah mantan Ketua MPR.RI 2019-2024

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Halim Ajak

    Gus Halim Ajak Alumni STIE Bangun Desa: Fokus Pemanfaatan Dana Desa

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gushalim, mengajak para alumni perguruan tinggi (PT) untuk kembali ke desa dan turut serta dalam membangun desa.  Ajakan ini disampaikan oleh Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat menghadiri Wisuda ke-II STIE Bakti Bangsa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, […]

  • Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com -Kontestasi dalam Pemilihan kepala daerah di seluruh Sumsel 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada Ahad 22 September 2024 menetapkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik untuk provinsi maupun kota/kabupaten di Sumsel pada 27 November 2024. Berikut ini “Nomor Urut Pasangan Calon” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil […]

  • Ajak Kontribusi Nyata Diaspora, Tagar #BetaNTT Diluncurkan

    Ajak Kontribusi Nyata Diaspora, Tagar #BetaNTT Diluncurkan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Florida Taty Satyawati mengundang sejumlah ketua ikatan keluarga besar (IKB) dan organisasi berbasis daerah asal NTT berkumpul di Anjungan NTT, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Sabtu (22/11/2025) malam. Ada empat (4) hal mendasar yang ditekankan Florida. “Kita semua mesti berbangga terlahir sebagai […]

  • Indonesia dan Republik Fiji Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    Indonesia dan Republik Fiji Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI – Parlemen Fiji, Ongku P Hasibuan, mengadakan pertemuan dengan Delegasi Parlemen Fiji di Jakarta. Pertemuan bilateral Fiji-Indonesia ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama di bidang ekonomi dengan Fiji sebagai bagian dari visi Pacific Elevation untuk menciptakan kawasan Pasifik yang damai, stabil, dan sejahtera. Dalam pidatonya, […]

  • Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Yogyakarta, msinews.com – Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan memuji kepemimpinan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. DPD di bawah kamando Sultan menjadi lebih inklusif dan berkolaboratif. Ini disampaikan Ariawan dalam forum komunikasi dan diseminasi program kerja dengan media bertajuk ‘Kolaborasi Inklusif untuk Mempercepat Pembangunan Daerah: DPD RI dalam Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045’. […]

  • Penipuan Sebagai Staf Ketua KPK, Berikut Tanggapan Ali Firli

    Penipuan Sebagai Staf Ketua KPK, Berikut Tanggapan Ali Firli

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi salah satu kepala daerah di Lampung menjadi korban penipuan bermodus klaim staf Ketua KPK Firli Bahuri. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku menghubungi kepala daerah dan meminta sumbangan atau bantuan kegiatan. “Salah satunya yang sudah terjadi di wilayah Lampung,” ujar Ali […]

expand_less