Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Khadafi Respon Usulan UU Bahasa Daerah, Ini Penjelasan DPD RI

Khadafi Respon Usulan UU Bahasa Daerah, Ini Penjelasan DPD RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Khadafi, merespons usulan Undang-Undang bahasa daerah oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.

Politisi PKB Lampung I juga menyatakan pentingnya merumuskan regulasi yang dapat menjaga keberagaman bahasa daerah dan warisan aksara.

“Dengan pengaturan yang jelas, kita berharap generasi muda akan bangga dan memahami kekayaan bahasa daerah,” kata Khadafi, saat RDP bersama DPD ruang komisi X Senayan, Rabu 22/11/2023.

Baca Juga : Pelantikan Panglima TNI, Agus Subiyanto Janji Lanjut Visi PRIMA.

Menyoroti perubahan dalam dunia pendidikan, Khadafi menekankan perlunya melestarikan dan mengembangkan tradisi serta permainan daerah.

Dirinya mencatat perubahan globalisasi dan revolusi industri menuntut kebijakan yang mendukung pelestarian kekayaan budaya Indonesia.

“Nah ini yang harus kita tanamkan kepada generasi-generasi muda kita yang akan melanjutkan estafet perjuangan bangsa di masa yang akan datang,” ungkapannya.

Anggota Banggar DPR RI itu menambahkan, mobilitas yang tinggi, terutama dalam pernikahan lintas daerah, dapat mengancam keberlanjutan bahasa masing-masing daerah.

Ia menuturkan, tanpa pengaturan yang jelas, risiko penurunan pemahaman terhadap bahasa daerah menjadi nyata.

“Adanya perubahan tersebut, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam merumuskan Undang-Undang bahasa daerah yang dapat menjaga keberagaman budaya Indonesia di era globalisasi ini,” pungkasnya.

Berikut Ulasan RUU Bahasa Daerah:

Sebelumnya DPD RI menjelaskan tentang upaya memelihara dan melindungi bahasa daerah, anggota Komisi X DPR RI meminta, Abdul Hakim sebagai wakil ketua, DPD RI menjelaskan terkait urgensi pengaturan bahasa daerah dalam RUU. Pemeliharaan bahasa daerah didukung oleh program “Merdeka Belajar Episode 17” di Kemendikbudristek, dengan dasar hukum termasuk UUD 1945, UU 24/2009, dan PP 57/2014.

Pentingnya Bahasa Daerah Menurut DPD RI

Anggota DPD RI menjelaskan bahwa RUU Bahasa Daerah didasarkan pada landasan konstitusional, menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Meskipun Indonesia memiliki 733 bahasa daerah, dampak globalisasi menurunkan penggunaannya, terutama di kalangan generasi muda. Data BPS 2020 menunjukkan bahwa 73,87% keluarga masih menggunakan bahasa daerah, tetapi penggunaan ini menurun di kalangan Generasi Z dan Alfa.

Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat bahwa dari 714 bahasa daerah yang masih hidup, 436 terancam bahaya, termasuk 10 bahasa di Maluku Tengah. Kepunahan bahasa daerah berdampak pada program pendidikan, di mana pengajaran bahasa daerah merupakan salah satu materi wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga : Ketua DPD PDIP Lampung, 9 Jam Diperiksa Penyidik KPK

Muatan Lokal dalam Pendidikan

Meskipun bahasa daerah adalah satu dari empat subjek muatan lokal, program pendidikan menekankan keberagaman bahasa. Menurut Pasal 4 Peraturan 79/2014, bahasa daerah merupakan salah satu dari empat mata pelajaran muatan lokal bersama seni budaya, prakarya, dan pendidikan jasmani olahraga. Pemerintah daerah dapat memilih mata pelajaran muatan lokal sesuai dengan kebutuhan.

RUU Bahasa Daerah ini mendapatkan dukungan dari latar belakang konstitusional dan realitas bahasa daerah sebagai aset budaya, sementara juga mencerminkan tantangan globalisasi yang mempengaruhi penggunaannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai estimasi Rp1 hingga Rp2 triliun. Langkah KPK, menandai peningkatan fokus investigasi pada level eksekutif tertinggi di provinsi, Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta. Ketua KPK Setyo […]

  • Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com -Hal menyejukkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Tidak ubah dengan pondok pesantren, warga binaan secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan. Istimewanya kegiatan tersebut telah menghasilkan penghafal (al-hafidz) Al-Quran sehingga menjadi panutan bagi warga binaan lain. Pria berinisial RMS (48), warga binaan Lapas Tanjung Raja, mendapatkan […]

  • Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

    Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus Tersangka Budi, sebuah perkara Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit, Reskrimum, berawal laporan Suhari pada 29/9/2018, jadi sorotan publik. Kasus ini mencuat kembali ke permukaan karena status tersangka yang diemban Budi pada tahun 2018, namun kasus ini tampaknya mengalami stagnasi. Namun, baru-baru ini, MSPI melaporkan bahwa progres dalam penyelidikan kasus ini mulai bergerak setelah […]

  • Ngintip Duit Makan Para Menteri Hingga PNS  Golong Tinggi dan Rendah

    Ngintip Duit Makan Para Menteri Hingga PNS Golong Tinggi dan Rendah

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, Para pengabdi negara akan mendapatkan duit makan dan minum mulai dari para Menteri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tinggi dan rendahan di tahun 2024. Penambahan pendapatan seperti duit makan para pengabdi negara patut disukuri para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Duit makan’ para menteri hingga PNS setiap menggelar rapat offline selama 2 jam atau […]

  • Komisi IX DPR Dukung Menkes Beri Label ‘Color Guide’di Kemasan Minuman

    Komisi IX DPR Dukung Menkes Beri Label ‘Color Guide’di Kemasan Minuman

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihakny berencana memberi label dengan warna atau color guide terkait kandungan gula di kemasan minuman. Hal ini bertujuan menekan tingkat konsumsi gula di masyarakat Indonesia yang tinggi. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mendukung penuh kebijakan Menkes soal pemberian color guide di kemasan minuman. “Pemberian […]

  • Yak ini… Pengalihan Rute Trans Jakarta, saat Kirab Bendera Besok di Monas

    Yak ini… Pengalihan Rute Trans Jakarta, saat Kirab Bendera Besok di Monas

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada beberapa layanan angkutan umum yang terkena dampak rekayasa lalu lintas (lalin) selama rangkaian Kirab Bendera di Monas saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-78 RI besok. “Ada layanan angkutan umum yang terdampak rekayasa lalu lintas pada saat acara berlangsung dan mengalami pengalihan pada saat HUT […]

expand_less