Jakarta, MSINews.com – Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 meminta pandangan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pemakzulan tersebut pada 9 Januari 2024.
Petisi 100 menyatakan setidaknya ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Juli 2023.
Menurut mereka, pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan oleh Jokowi.
Baca juga : Budiman Ragu Kubu Anies-Ganjar Bisa Bersatu ‘Bak Air dan Minyak‘
Salah satu pelanggaran konstitusional yang diungkap oleh Petisi 100 adalah keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Petisi 100 juga menyoroti dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi, menyatakan bahwa hal ini jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka berencana melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran.
Sebagai dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengacu pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. Mereka bersikeras bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan.
Isu ini telah beredar sejak Oktober 2023, ketika Jokowi mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.
Politikus PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemakzulan jika terbukti adanya tindakan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024.
“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Meskipun demikian, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa upaya pemakzulan tersebut mustahil dilakukan, mengingat waktu yang dibutuhkan lebih dari sebulan dan pendakwaan di tingkat DPR.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, upaya pemakzulan kepala negara tersebut mustahil untuk dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan waktu lebih dari sebulan.
“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada 10 Januari 2024.
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, menyatakan bahwa upaya pemakzulan merupakan tindakan inkonstitusional.
“Saya menilai gerakan pemakzulan presiden ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan tampaknya bertujuan untuk memperburuk situasi menjelang Pemilu 2024. DPR sendiri tidak memiliki inisiatif apa pun untuk melancarkan proses pemakzulan,” ujar Yusril, yang juga seorang ahli dalam bidang hukum tata negara pada Ahad, 14 Januari 2024.
Sementara Puan Maharani, Ketua DPR, mengajak semua pihak untuk patuhi konstitusi dan menjaga situasi damai menjelang Pemilu 2024.
“Marilah kita patuhi konstitusi sesuai dengan peraturan yang ada. Aspirasi boleh diutarakan,” ujar Puan ketika diwawancarai oleh wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah menghadiri peresmian GOR Bung Karno pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa ide pemakzulan layak dilanjutkan dengan pengawasan yang serius. Namun, Feri Amsari, akademisi Universitas Andalas, menegaskan bahwa unsur pemakzulan terhadap Jokowi sudah terpenuhi.
“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”
Untuk diinformasikan, Isu pemakzulan ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan perbedaan pandangan dan reaksi dari berbagai pihak.