Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal ini pada 17 Januari 2024.

Dewas KPK mengungkap bahwa 93 pegawai tersebut diduga terlibat dalam penerimaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.

banner 336x280

Pungli tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan variasi jumlah yang bervariasi tergantung pada posisi masing-masing pegawai.

Baca juga : Isu Pemakzulan Jokowi Memanas: Petisi 100 Ajukan 10 Alasan Tabrak Konstitusional

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip detik.com, Selasa 16/1/2024.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan, pungutan liar tersebut berbentuk penerimaan uang dari para korban yang ingin mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

Nilai pungli awalnya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar, namun angka tersebut kini diyakini telah bertambah.

Skandal Pungli KPK, isinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan Dewas KPK menemukan bukti-bukti terkait praktik pungutan liar dalam rumah tahanan KPK selama rentang waktu tersebut.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi juga terungkap sebagai salah satu pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar.

Dewas KPK menyatakan 93 pegawai, termasuk Karutan, akan disidangkan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Meskipun Dewas KPK menyebutkan nilai pungli mencapai miliaran rupiah, mereka menegaskan fokus mereka hanya pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

Kasus ini juga sedang diproses secara pidana oleh KPK, yang telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penghormatan terhadap proses sidang etik yang tengah berlangsung di Dewas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa keputusan Dewas akan menjadi acuan penting dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK akan dimulai pada 17 Januari 2024, dengan total sembilan berkas terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK.

Enam berkas perkara akan disidangkan dalam pekan ini, melibatkan 90 pegawai, sementara tiga berkas lainnya akan disidangkan setelahnya. Total, 93 orang akan menjalani sidang terkait skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *