Jakarta, MSINews.com – BAKORNAS LKBPB HMI yang tergabung dari puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes depan gedung Mahkamah Agung.(MA) saat trik matahari.
Dalam keadaan suasana panas matahari para pendemo dari BAKORNAS LKBPB HMI mendesak agar MA, menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya para pelaku kasus pemalsuan surat tanah di kota Makassar. Mereka juga mendesak MA agar perintah pengawasan khusus Pengadilan Tinggi) kota Makassar diduga melepaskan peluku mafia tanah tersebut.
Gedung MA sendiri telah menjadi pusat perhatian selama aksi ini berlangsung. Pihak keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.
Baca Juga : Kasus Saham Mitraasih Abdul Latief, Ahli Hukum Angkat Bicara
Koordinator aksi, direktur Eksekutif BAKORNAS LKBPB HMI Syamsu Marlin mengatakan mahasiswa HMI, menutut agar penegak hukum di Indonesia betul adil. Ia menekankan agar MA mengulas kembali perkara mafia tanah di Kota Makassar.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus mafia tanah yang telah terjadi di Makassar,” kata Marlin saat aksi, Rabu 4/10/2023.
Selama 1 jam lebih berorasi perwakilan BAKORNAS LKBPB HMI diterima pihak Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi menyampaikan apa yang dipermasalahkan para mahasiswa HMI.
“Aksi protes kita hari ini sudah diterima pihak MA. Ini menunjukkan kepedulian, keberanian mahasiswa serta masyarakat menyuarakan permasalahan keadilan sosial hukum di Indonesia, khususnya di kota Makassar,” ucapannya.
“Semoga aksi ini menjadi awal dari perubahan positif dalam penanganan kasus mafia tanah di negara ini,” imbuhnya
Baca Juga : DPR Revisi UU IKN, Bapemas Sebut Ada Persoalan HGU, HPL
Sebelumnya BAKORNAS LBHPB HMI telah menerima pengaduan, penghimpun data informasi dari pihak korban yang dirugikan. Ia menilai adanya kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar 11/5 2023.
Marlin menduga PN kota Makasar melepas seorang pelaku mafia tanah. Ia menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Menurutnya perbuatan tersebut bukan merupakan suatut tindak piadana, telah dinilai menyimpang dari fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor 1557/PID.B/2022/PN. MKS.
“Fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa (Gaddong Dg Ngewa) dangan rekayasa, mempergunakan surat palsu terkait suatu objek tanah di Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapannya.
“Secara nyata merugikan pihak
korban/pelapor sehingga Majelis Hakim telah memutus perkara pidana nomor:
1557/PID. B/2022/PN. MKS yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengqunakan surat palsu,” imbuhnya.
Salah satu korban mafia tanah di kota Makassar Muhammad Nur Husein menyampaikan perkara tersebut sedang proses Kasasi Pidana di MA. Register perkara nomor :1215 KIPid/2023, sehingga masyarakat sebagai pencari keadilan menaruh harapan besar kepada Mahkmah Agung.
“Pencari keadilan agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan,
memberikan perlindungan dari berbagai modus jahat mafia tanah serta menghukum para pelaku dengan seadil-adilnya,” kata M. Nur Husein.
Selain protes, para pendemo (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) mendesak Mahkamah Agung menghukum pelaku terdakwa tindak Pidana pemalsuan surat tanah serta
Ini Desakan LKBPB HMI ke MA dan MHK :
1. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (MA) Rl dan Majelis Hakim Kasasi (MHK) agar memberikan atensi khusus Perkara Kasasi Pidana Nomor: 1215
K/Pid/2023.
Menghukum seadil-adilnya Pelaku Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah yang telah sangat merugikan korban sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan NegerI
Makassar.
2. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan pengawasan khusus dan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara pidana nomor : 221/Pid.Sus/2023/PT. Mks tertanggal 16 Mei 2023.
Sebelumnya telah memutus lepas terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.
MKS dan telah divonis bersalah pada PN Makassar, dimana perbuatan Terdakwa Gaddong Dg Ngewa sangat meresahkan dan merugikan korban;