Firli Bahuri Diberhentikan, Empat Calon Pengganti Muncul

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan langkah ini, terbuka peluang bagi empat calon yang dapat diajukan oleh Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti Firli.

banner 336x280

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden memiliki wewenang untuk mengajukan calon anggota pengganti ke DPR ketika terjadi kekosongan jabatan Pimpinan KPK.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

Calon-calon tersebut berasal dari individu yang sebelumnya merupakan calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada tahun 2019.

Berikut adalah profil singkat keempat calon yang mungkin mengisi posisi Pimpinan KPK:

Sigit Danang Joyo (19 suara):

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

LHKPN terakhir dilaporkan pada 27 Februari 2023 dengan total harta Rp 3.599.889.331.

Mengusulkan pembatasan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK pada 2019.

Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara):

Dosen di Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.

Mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019.

Mempromosikan keterlibatan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.

Nyoman Wara (Tidak mendapat suara pada 2019):

Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan.

Diajukan sebagai calon pengganti sebelumnya namun tidak terpilih.

LHKPN terakhir dilaporkan pada 28 Maret 2023 dengan total harta Rp 2.409.218.966.

Baca juga : Bahlil Melayat ke Rumah Duka Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Roby Arya Brata (Tidak mendapat suara pada 2019):

Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

LHKPN terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2023 dengan total harta Rp 2.993.379.706.

Untuk diketahui berakhirnya masa jabatan Firli Bahuri, masyarakat menantikan keputusan akhir dari Presiden Jokowi terkait siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

Proses pengajuan dan persetujuan dari DPR akan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah perjuangan KPK melawan korupsi di masa mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *