Menkeu Kunci Anggaran 50 Triliun ‘Ketidakpastian Ekonomi Global’

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir atau mengunci anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50 triliun pada tahun anggaran 2024. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja K/L untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi global dan gejolak geopolitik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa automatic adjustment diambil sebagai respons terhadap dinamika global.

banner 336x280

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023 mengingat kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia.

Baca juga : Demo Apdesi di Gedung DPR Berujung Kericuhan, Polisi Gunakan Water Cannon”

“Saat ini, kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia. Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi pada tahun 2024,” ujar Deni Surjantoro, seperti yang dikutip dari Antara pada Sabtu (3/2/2024).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, nilai penyesuaian anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 50,15 triliun. Langkah automatic adjustment ini bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, kebijakan automatic adjustment ini telah terbukti sebagai metode efektif untuk merespons dinamika global dan menjaga ketahanan APBN. Pada tahun lalu, kebijakan serupa telah diterapkan dengan besarannya mencapai Rp 50,23 triliun.

Baca juga : Jokowi Pastikan Kabinet Tetap Solid Meski Mahfud Mundur

“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga (K/L),” tambah Deni Surjantoro.

Automatic adjustment tidak bersifat merata, melainkan dilakukan dengan memprioritaskan kegiatan yang dapat diefisienkan. Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya hingga akhir semester I-2023 menjadi fokus penyesuaian.

Menkeu menegaskan anggaran yang terkecuali dari kebijakan automatic adjustment adalah belanja terkait bantuan sosial permanen seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako.

Begitu pula dengan belanja terkait tahapan Pemilu, pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan pembayaran ketersediaan layanan yang tetap diakomodir. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas anggaran negara dan menanggapi dinamika global dengan lebih adaptif. (ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *