Palembang, msinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Bidang Pendidikan dan Organisasi, menyelenggarakan Orientasi dan Ujian anggota PWI (Peningkatan Status).
Ada pun, Program tersebut berlangsung di kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno Nomor 11 Talang Semut Kota Palembang, Sumsel, Rabu (02/10/2024)
Orientasi dan Testing diikuti oleh 31 peserta berkisar pada materi Kode Etik Jurnalistik, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999( dasar hukum Pers), Jurnalistik Pers, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI, dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Icuk M. Syakir memaparkan sekaligus membuka kegiatan Orientasi. Icuk menerangkan perbedaan antara Pers dan media sosial (medsos).
“Kalau Pers menghasilkan berita dan kalau medsos hanya menghasilkan Informasi yang belum pasti kebenarannya,” kata Icuk.
Icuk melanjutkan, produk Pers diolah oleh Tim redaksi yang memiliki kompetensi terukur sedangkan informasi medsos bisa dibuat oleh siapa saja.
“Pers memiliki penanggung jawab yang jelas yakni pemimpin redaksi. Sedangkan medsos tidak jelas karena kadang-kadang menggunakan akun palsu. Pers punya batasan yakni Kode etik sedangkan Mmedsos tidak ada,” terang Icuk.
Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Sumsel itu menambgkan, Pers diatur dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 sedangkan medsos diatur dengan Undang Undang Informasi Transaksi Electronik atau (UUITE).
“Lembaga Pers harus berbadan hukum jelas, seperti PT atau Yayasan,” tukasnya.
Dalam sesi sama, jurnalis senior Anwar Rasuan menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas janganlah menyalahgunakan profesi.
“Wartawan jangan dijadikan alat untuk memeras. Wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya dan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan unsur 5W1H,” imbuh Anwar Rasuan. (SN/Biro SumselBabel).*