Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa […]

  • Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

    Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    BREBES – Seorang penyandang disabilitas sensorik netra, Elan Himaludin tampak gembira. Pria 31 tahun itu sedang menunggu giliran untuk menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kewirausahaan. Pria yang biasa disapa Hilman itu, merupakan satu dari 200 penerima bantuan pada kegiatan Penyaluran Bantuan Klaster Disabilitas Tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebelumnya mereka mengirimkan proposal […]

  • Novel Baswedan

    Ketua KPK Sampaikan Alasan Beda Kejagung Terkait Usut Kasus Ditahun Politik

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan sikap KPK yang berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus ditahun-tahun politik mulai dari capres, cawapres, Calon Gebernur dan Kepala daerah. Firli mengungkap bahwa penegakan hukum tetap konsisten meski saat ini banyak para pejabat kepentingan ikut dalam konstruksi di 2024 mendatang. “Tentu hak politik itu silakan berjalan, […]

  • Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024. Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita. “Ada apa di MK? […]

  • Presiden Prabowo Kepada Para Kepala Daerah, Mudah-mudahan Saudara Kuat, Yang Ragu “Mundur”

    Presiden Prabowo Kepada Para Kepala Daerah, Mudah-mudahan Saudara Kuat, Yang Ragu “Mundur”

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah ; gubernur-wakil gubernur,bupati-wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Frebuari 2025. Dalam pidato singkatnya, kepala negara berjanji akan datang pada acara retret kepala daerah di Akmil,Mgelang pada 21 Frebuari 2025. Presiden Prabowo Subianto berharap para kepala daerah akan kuat […]

  • Menkop Ferry Julianto Hadiri Dialog  Bersama Pengurus KDMP di Kabupaten Sikka

    Menkop Ferry Julianto Hadiri Dialog  Bersama Pengurus KDMP di Kabupaten Sikka

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAUMERE,MSINEWS.COM-Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menghadiri dialog bersama pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat [29/5/2025]. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat koperasi sebagai instrumen utama penguatan ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas,Kota Maumere,Flores,NTT yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat […]

expand_less