Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

Adapun, rincian mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengumpulan sekaligus penegasan tugas dan kewenangan yang juga terdapat di sejumlah Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.

Namun, selain muatan kebijakan yang dirasakan masih meneguhkan pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak, daya implementasi dari UU ini juga perlu menjadi perhatian.

Dalam ulasannya, bahwa penguatan peran pemerintah dalam hal kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kelahiran adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat Konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin. Termasuk dalam upaya ini adalah memberikan dukungan bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan saat berada dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

Hal ini didasarkan pencermatan Komnas Perempuan bahwa telah ada sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA, ego sektoral yang sering kali diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.

Selain itu, juga ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan, misalnya dalam hal penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” tambahnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA meneguhkan  perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah.

“Sementara Undang-Undang ini mendorong pelibatan lebih aktif dari pihak laki-laki, UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah. Pengaturan hak tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 poin h.

Komisioner Alimatul menambahkan bahwa contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana diketahui UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan, dari 3 bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti untuk suami/ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan. Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” ujarnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi mengungkapkan, meski dengan catatan bahwa peran pengasuhan masih dibebankan kepada perempuan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja adalah bagian dari upaya perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (2) Kovenan Ekosob yang menyebutkan Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan.

Dikatakan, selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

“Namun UU KIA belum memuat langkah afirmasi lain yang juga dibutuhkan, tentang edukasi bagi perempuan pekerja agar dapat kembali bekerja tanpa harus ketinggalan kariernya,” tambah Satyawanti.

Konsentrasi pada seribu hari pertama kehidupan dan peran pengasuhan dapat menyebabkan perempuan terhambat dalam mengakses kesempatan pengembangan diri atau promosi karier.

Sementara itu, Tiasri Wiandani, komisioner dan juga Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal semakin luas dengan kehadiran UU KIA.

“Hak-hak normatif tentang cuti yang disebutkan dalam Undang-Undang KIA ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal. Padahal, jumlah terbanyak perempuan pekerja ada di sektor informal,” kata Tiasri.

Menurutnya, dalam implementasi UU KIA perlu memikirkan insentif bagi perusahaan. Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang, dan daya jangkau pengawasannya lemah. ** SP/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhaimin Iskandar

    Cak Imin Prihatin: Jawa Jadi Sumber Makanan Haram, Ada Babi dan Anjing

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pasuruan, MSINews.com – Cawapres 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi pulau Jawa yang mayoritas muslim namun di beberapa kota menjadi sumber makanan babi dan anjing. “Masa ada kota, kok menjadi sumber makanan babi dan anjing di (pulau) Jawa, itu ndak pas. Sehingga sulit berkembang menjadi ekonomi,” ujarnya di acara Haul Masyayikh […]

  • Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menulusuri aliran dana tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menulusuri secara mendalam menganai dana CSR […]

  • Perpres 156 Tahun 2024 Menghadirkan Negara Dalam Perlindungan HAM

    Perpres 156 Tahun 2024 Menghadirkan Negara Dalam Perlindungan HAM

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Karena itu, implementasi Perpres tersebut harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan HAM nasional, bukan […]

  • Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja

    Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sidoarjo – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di seluruh Indonesia mengukur keberhasilan pelatihan dari jumlah alumni yang terserap di pasar kerja, bukan dari banyaknya peserta yang dilatih. Permintaan itu disampaikan Menaker dalam arahan bertema Percepatan Transformasi BPVP di BPVP Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/10/2026) malam. Yassierli menyebut […]

  • Puan Maharani : Program Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat

    Puan Maharani : Program Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mengetatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi merk MinyaKita yang harganya resmi mengalami kenaikan per Jumat pekan ini. Menurutnya, hal tersebut penting karena terjadi kelangkaan produk MinyaKita sejak wacana kenaikan harga bergulir beberapa waktu lalu. “Subsidi seharusnya dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat. Kalau justru malah jadi […]

  • Sivitas Akademika UB

    Sivitas Akademika UB Angkat Suara Terkait Seruan Terancamnya Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Malang, MSINews.com – Ditengah gejolak politik menjelang Pemilu 2024, sivitas akademika Universitas Brawijaya (UB) Malang mengeluarkan pernyataan tegas terkait ancaman terhadap demokrasi di Indonesia. Pada Selasa pagi (6/2/2024), ratusan sivitas akademika, termasuk dewan profesor, guru besar, dosen, dan mahasiswa, berkumpul di Gedung Rektorat UB untuk membacakan pernyataan sikap. Sebelumnya, pembacaan pernyataan juga dilakukan di Gedung […]

expand_less