Skandal eFishery: Jangan Biarkan Indonesia Dipersepsikan Sebagai Surga Kejahatan Korporasi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOGYAKARTA,MSINEWS-Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM), Dr. Rieke Diah Pitaloka,menegaskan bahwa Kasus PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) bukan lagi sekadar perkara pidana korporasi.
”Ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas negara hukum Indonesia, perlindungan hak ekonomi masyarakat, dan kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional,” kata Rieke dalam keterangan pers tertulis diterima awak media Sabtu,18 Juli 2026.
Dijelaskan bahwa, perkara ini telah menjadi perhatian internasional karena melibatkan investor dari berbagai negara, termasuk Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP) Malaysia.
Pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, yang menyebut perkara ini sebagai well-planned fraud menunjukkan bahwa penyelesaiannya telah memasuki ranah kepercayaan antarnegara dan persepsi global terhadap kepastian hukum Indonesia.
Proses hukum telah berjalan terhadap Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi sesuai status hukum masing-masing. Namun, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap wajib diberikan kepada setiap pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Dugaan manipulasi laporan keuangan hampir US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun, yang berdampak pada investasi KWAP sekitar RM200 juta atau Rp880 miliar, menunjukkan bahwa kejahatan korporasi modern tidak lagi mengenal batas negara.
Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia wajib membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, memulihkan kerugian korban, mengembalikan aset hasil kejahatan, dan memperbaiki tata kelola korporasi.
”Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 yang mewajibkan penguatan kerja sama internasional, Mutual Legal Assistance (MLA), pelacakan aset, dan asset recovery,” ujarnya.
Rieke mengingatkan, Pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi lintas negara dan komunikasi bilateral dengan Pemerintah Malaysia untuk memastikan proses penegakan hukum, pemulihan aset, serta perlindungan hubungan diplomatik berjalan secara transparan dan saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
”Apabila ditemukan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal perusahaan, termasuk Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), konsultan, maupun profesi penunjang lainnya, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.”tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Rekomendasi:
1. Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK mengoptimalkan penyidikan, pelacakan aset, MLA, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
2. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memastikan proses banding dan kasasi berlangsung independen, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
3. Komisi Yudisial mengawal integritas hakim selama proses pemeriksaan perkara.
4. OJK memperkuat pengawasan terhadap startup, audit, dan profesi penunjang jasa keuangan.
5. Pemerintah RI memperkuat komunikasi bilateral dengan Malaysia dan kerja sama penegakan hukum lintas negara sesuai UNCAC.
6. Presiden RI dan DPR RI mempercepat pembahasan RUU KUHPerdata sebagai pengganti BW 1847 agar Indonesia memiliki hukum perdata yang mampu menjawab tantangan ekonomi digital, investasi global, pertanggungjawaban korporasi modern, dan pemulihan kerugian korban.
”Kasus eFishery harus menjadi titik balik reformasi hukum Indonesia. Negara tidak boleh hanya mampu menghukum, tetapi juga wajib memulihkan keadilan, mengembalikan kepercayaan dunia, dan memastikan Indonesia tidak dipersepsikan sebagai tempat yang memberi ruang bagi kejahatan korporasi berlindung di balik lemahnya tata kelola dan regulasi yang tertinggal.” tutup nya.
Editor ; tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar