Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pegiat Anti Korupsi Minta Kepala BPKP Papua yang Baru Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017

Pegiat Anti Korupsi Minta Kepala BPKP Papua yang Baru Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com— Pegiat anti korupsi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Dwi Sabardiana, SE, MA, CSFA, CFrA membantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Papua menuntaskan kasus penyalahgunaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara tahun 2017.

“Kepala BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana segera berkoordinasi dengan pihak BPKP Wilayah Papua menuntaskan penyalahgunaan Rp 16 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Tolikara tahun 2017 dalam seratus hari pertama. Kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2017 dan saat ini belum dilakukan audit investigatif pihak BPKP Papua. Pak Dwi Sabardiana harus memberikan atensi atas kasus ini agar belasan miliar uang rakyat Tolikara diselamatkan,” ujar Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola pasca investigasi dan koordinasi KPK RI kepada wartawan di Jakarta, Minggu(4/8).

Menurut de Sola, pergantian Kepala BPK RI Wilayah Papua dari pejabat lama kepada pejabat baru sudah dilakukan di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura. Prosesi serah pejabat lama ke pejabat baru dipimpin langsung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Kapolda Papua Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si, Penjabat Sekda Papua Y Derek Hegemur, SH, MH, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, SE, M.Pd, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Hendrizal Husin, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Amin Sutikno, SH, MH.

“Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana harus menunjukkan komitmen agar dalam seratus hari kerja pertama, kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar di DPRD Tolikara tahun 2017 dituntaskan. Ini sejalan dengan harapan Penjabat Gubernur Papua Pak Ridwan Rumasukun dan pemerintah daerah agar saling bersinergi dengan baik,” kata de Sola.

Menurut de Sola, kasus penyalahgunaan keuangan di Setwan Tolikara tahun 2017 juga sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahkan Kompak Indonesia juga sudah melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia agar mendapat perhatian.

“Uang rakyat Tolikara sebesar itu sangat berarti bagi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Namun, bila disalahgunakan oknum pejabat daerah maka justru membuat rencana pembangunan terbengkalai dan menyengsarakan masyarakat Tolikara,” kata de Sola, aktivis yang lama bermukim di Jerman.

De Sola menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama ini memiliki komitmen kuat memajukan masyarakat dan daerah. Namun, bila ada oknum pejabat korup mengambil dari hak masyarakat maka segera diproses hukum.

“Melalui Pak Dwi Sabardiana kami berharap agar pejabat baru ini segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua, Pemprov Papua, aparat penegak hukum segera bekerja maksimal mengungkap kasus penyalahgunaan keuangan di DPRD Tolikara tahun 2027. Apalagi, laporan pemeriksaan BPK RI Wilayah Papua, terjadi penyalahgunaan keuangan dengan jumlah belasan miliar,” kata de Sola tegas.

Menurut de Sola, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benahi Data Bansos, Mensos Saifullah Yusuf Siap Gerak Bareng Pemda!

    Benahi Data Bansos, Mensos Saifullah Yusuf Siap Gerak Bareng Pemda!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Sosial Mensos) Saifullah Yusuf  kembali menegaskan urgensi perbaikan data sebagai fondasi utama kesuksesan program bantuan sosial (bansos). Hal tersebut ditegaskan dihadapan empat kepala daerah yakni Bupati Sumbawa Syarafudin Jarot, Bupati Tapin, H. Yamani, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dan Wakil Bupati Asahan Rianto di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis 26 Juni 2025. […]

  • Di Jombang Cak Imin, Sampaikan Peningkatan SDM Mengandalkan Pendidikan Formal

    Di Jombang Cak Imin, Sampaikan Peningkatan SDM Mengandalkan Pendidikan Formal

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Wakil Ketua DPR bidang Koorkesra Muhaimin Iskandar menilai bahwa sebanyak 3.757 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang tersebar di seluruh tanah air akan mempercepat peningkatan kapasitas SDM. “Komitmen terus tumbuh kembang dan mencapai puncak di era Presiden Jokowi. Dari hasil diskusi dengan Presiden, tak mungkin percepatan peningkatan kapasitas SDM hanya mengandalkan lembaga-lembaga pendidikan formal,” […]

  • Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Pidato politik pada Sidang Tahunan MPR Jumat 15 Agustus 2025. Ia mengawali dengan menyapa semua hadirin dan Presiden,wakil presiden, anggota DPR/MPR/DPD RI, serta semua undangan yang hadir. Berikut redaksi menyajikan isi pidato secara utuh.  Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo […]

  • Baleho Prabowo dan Gibran di TTT.

    Baliho Prabowo dan Gibran Bertebaran di NTT, Ini Hasil Surveinya

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org– Baliho Prabowo dan Gibran berukuran besar menampilkan wacana Ketum Gerindra Prabowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk Pilpres bertebaran di NTT. Baliho duet Prabowo-Gibran itu mejeng di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tepatnya, baliho itu berada di perempatan Jalan Bandara-Lamper Kape, yang merupakan lokasi strategis di sana. “Masyarakat NTT mendukung Prabowo Subianto sebagai […]

  • Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

    Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak. Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan […]

  • BI Sebut, Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2024 Tetap Terkendali, Tumbuh Sekitar 4,1 %

    BI Sebut, Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2024 Tetap Terkendali, Tumbuh Sekitar 4,1 %

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2024 tetap terkendali. Dikatakan bahwa, posisi ULN Indonesia pada Juli 2024 tercatat sebesar 414,3 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 4,1%. Perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik, baik Pemerintah maupun Bank Sentral. Posisi ULN pada Juli 2024 juga dipengaruhi oleh faktor […]

expand_less