Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin: Menteri Berkontestasi Harus Mundur

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, memberikan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Presiden RI, Maruf Amin, yang menginginkan para menteri yang ikut berkontestasi di pemilu untuk mundur dari jabatan mereka.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menyatakan setuju dengan pandangan Maruf Amin bahwa menteri yang masih menjabat akan kesulitan menjaga independensi sebagai bagian dari pemerintah dan sebagai kontestan Pemilu.

banner 336x280

“Setuju sekali, independensi aparat pemerintah termasuk pada menteri, kalau bisa mundur,” ujar Cak Imin dikutip Kompas.com Sabtu (30/12/2023).

Baca juga : Kementerian BUMN Bubaran 7 Perusahaan Pelat Merah, Ada Apa?

Cak Imin menekankan pentingnya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan antara jabatan publik dan partisipasi sebagai kontestan Pemilu. Jika menteri yang berkontestasi tidak ingin mundur, Cak Imin mengusulkan agar mereka setidaknya mengumumkan cuti secara terbuka kepada publik.

“Kalo enggak ya minimal cutinya harus diumumkan secara terbuka sehingga tidak ada conflict of interest, ini penting,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Maruf Amin telah menyatakan bahwa pemerintah berpotensi mengevaluasi aturan terkait cuti bagi menteri yang maju dalam Pemilu Presiden 2024. Maruf Amin mengemukakan bahwa jika aturan ini dianggap kurang tepat, menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden seharusnya diwajibkan untuk mundur.

Baca Juga : Firli Bahuri Diberhentikan, Empat Calon Pengganti Muncul

“Kalau ternyata hasil evaluasi itu justru (aturan) banyak dilanggar, maka sebaiknya kembali saja seperti dulu, (menteri maju pilpres) mundur,” kata Maruf Amin dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (29/12/2023).

Maruf Amin menyoroti dua hal penting terkait partisipasi menteri dalam Pemilu. Pertama, apakah menteri tersebut tetap efektif dalam menjalankan tugasnya selama tahapan pemilihan. Kedua, apakah ada indikasi menteri tersebut menyalahgunakan jabatan atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran, Maruf Amin menganjurkan revisi aturan terkait untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara dalam kontestasi politik. “Supaya tidak ada pelanggaran ke mana-mana, tidak ada pekerjaan yang dikorbankan atau dia menyalahgunakan jabatan,” ungkapnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *