Jakarta,msinews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Pasalnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) terkini cenderung naik signifikan namun tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa.
Demikian kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ia menegaskan pendidikan adalah hak anak bangsa tanpa memandang status ekonomi dan sosial.
“Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa, sampai tidak mampu kuliah lagi,” tegas Fikri.
Politisi PKS ini berharap, pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memperbesar kuota beasiswa baik jalur tidak mampu dan prestasi.
Fikri juga mengingatkan, untuk mempertajam pengawasan kebijakan pendidikan tinggi. Hal ini menjadi sorotannya lantaran demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.
Dia berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memperbesar kuota beasiswa baik jalur tidak mampu dan prestasi. Beasiswa ini, menurutnya, bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.
Untuk diketahui, dalam agenda tersebut dihadiri oleh 18 orang perwakilan dari Aliansi BEM SI yang berasal dari sejumlah universitas. Antara lain : Universitas Mataram, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Diponegoro, Universitas Yogyakarta, Institusi Teknologi PLN, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Riau, Universitas Bengkulu, dan Universitas Sebelas Maret.
Adapun, salah satu permasalahan yang disampaikan oleh Aliansi BEM SI kepada Komisi X DPR RI adalah polemik implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, perangkat aturan tersebut mengakibatkan nilai biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial gaji orang tua.
Selanjutnya soal Permendikbud ini juga berdampak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi. Padahal, negara telah mengamanatkan lewat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. ** Domi.