Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan Masa Pemerintahan Berikutnya

Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan Masa Pemerintahan Berikutnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian bahwa kebijakan yang telah ditetapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Salah satu kebijakan yang akan dipertahankan adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan tarif sebesar 11%.

Baca juga : Bamsoet Siap Bertarung dengan Airlangga di Munas Golkar

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam sebuah konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024),

Menurut Airlangga, masyarakat Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap keberlanjutan dengan memberikan suara kepada calon presiden dan calon wakil presiden yang mendukung kebijakan tersebut.

Hasil hitungan cepat dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan saat ini unggul.

Setelah terpilihnya presiden hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan baru akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijadwalkan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 7 ayat (3) UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% menjadi perhatian utama dalam pembahasan APBN tahun 2025, dengan kemungkinan penundaan tergantung pada pertimbangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

    Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan inflasi bulanan (month to month) pada 3 provinsi terdampak bencana menunjukkan perbaikan. Hal ini menjadi indikator bahwa upaya perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur sosial dan ekonomi berkontribusi positif dalam penyediaan dan pengendalian harga bahan pokok masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian […]

  • Mensos Gus Ipul Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat

    Mensos Gus Ipul Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyambut positif dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap program prioritas nasional Sekolah Rakyat. Gus Ipul juga mempersilakan kepada para anggota DPD RI untuk meninjau secara langsung Sekolah Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau mau menengok ke sana, silahkan. Nanti akan kami […]

  • Bawaslu Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024 dengan Patroli 24 Jam

    Bawaslu Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024 dengan Patroli 24 Jam

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut aktif dalam mencegah potensi ‘serangan fajar‘ pada Pemilu 2024 dengan melakukan patroli intensif selama 24 jam. Dilaporkan bahwa patroli ini telah dimulai sejak dimulainya masa tenang pada 11 Februari 2024. Menurut pernyataan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, patroli pengawasan telah diaktifkan sejak awal masa tenang untuk memastikan keamanan […]

  • Kasus Pembunuh Acua, MPSI Menduga 3 Tersangka Diloloskan

    Kasus Pembunuh Acua, MPSI Menduga 3 Tersangka Diloloskan

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

        Jakarta, MSINews.com – Kasus pembunuhan warga Jakarta Utara (Jakut) Herdi Sibolga atau Acuan. tahun 2018 lalu masih menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait penanganannya oleh aparat kepolisian. “Ditkrimum Polda Metro Jaya, didugaan melepaskan tiga tersangka pembunuh almarhum Herdi Sibolga atau Acuan. Hilangnya nyawa acuan akibat ditembak […]

  • Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

    Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 24 Juni 2024 bahwa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) adalah putusan sesat dan salah alamat. MKD DPR menyatakan Bambang Soesatyo melanggar kode etik anggota dewan […]

  • Komisi VII Ingatkan Pertashop Jangan Sampai Buka Peluang Pengoplosan

    Komisi VII Ingatkan Pertashop Jangan Sampai Buka Peluang Pengoplosan

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi VII DPR RI mengingatkan kepada Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis pertalite di Pertamina Shop (Pertashop). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Menurutnya, Aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan izin penjualan pertalite di Pertashop. Mengingat, […]

expand_less