Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian bahwa kebijakan yang telah ditetapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Salah satu kebijakan yang akan dipertahankan adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan tarif sebesar 11%.
Baca juga : Bamsoet Siap Bertarung dengan Airlangga di Munas Golkar
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam sebuah konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024),
Menurut Airlangga, masyarakat Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap keberlanjutan dengan memberikan suara kepada calon presiden dan calon wakil presiden yang mendukung kebijakan tersebut.
Hasil hitungan cepat dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan saat ini unggul.
Setelah terpilihnya presiden hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan baru akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijadwalkan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu.
Pasal 7 ayat (3) UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% menjadi perhatian utama dalam pembahasan APBN tahun 2025, dengan kemungkinan penundaan tergantung pada pertimbangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional. (Ata)