Jakarta, MSINews.com – Kasus pembunuhan warga Jakarta Utara (Jakut) Herdi Sibolga atau Acuan. tahun 2018 lalu masih menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait penanganannya oleh aparat kepolisian.
“Ditkrimum Polda Metro Jaya, didugaan melepaskan tiga tersangka pembunuh almarhum Herdi Sibolga atau Acuan. Hilangnya nyawa acuan akibat ditembak pakai senvi, lokasi kejadian di daerah Teluk Gong Jakarta Utara tahun 2018 lalu,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom, pada awak media, Jumat (6/10/2023).
Tomson mengatakan ada beberapa orang terduga yang ikut terlibat pembunuhan tersebut. Ia menganggap, kontroversi muncul ketika diduga penyidik Polda Metro Jaya melepaskan tiga tersangka utama.
“Tiga orang tersangka itu Jonson (36), Purwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi als Yadi (41). Mereka adalah tujuh tersangka yang ditangkap anggota Penyidik Unit IV Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kita menduga pelaku dilepaskan setelah dilakukan penahana mulai tanggal 24 Juli 2018 dan dilepaskan dari tahanan tanggal 31 Agustus 2018 lalu,” ujarnya.
Penyidik Unit IV Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak terkait pembebasan tiga tersangka dalam kasus ini.
Pembunuhan tahun 2018 telah menggemparkan masyarakat Jakarta Utara, dan banyak yang berharap pelaku akan ditangkap dan diadili dengan tegas.
Menanggapi isu berkembang Thomson menduga ketidak profesionalan anggota Polri Subditumum Polda Metro Jaya. Ia menuturejak tanggal, peretgahan tanggal 13 September 2023 namun sampai pihak terkait pada ini belum merespon
“Ketidak puasan masyarakat terhadap penanganan kasus ini semakin berkembang seiring dengan waktu. Banyak yang merasa bahwa pembebasan tiga tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah langkah yang kontroversial dan mengundang pertanyaa,” tandasnya
Lembaga MSPI menyuarakan desakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keputusan tersebut. Ia menyebut pentingnya transparansi, akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kita ingikan agar kebenaran segera terungkap kembali. Pelaku sebenarnya akan dihadapkan pada hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berkenaan pentingnya transparansi MSPI menyurati penyidik Ditkrimum Polda Metro dua bulan lalu. Bersama lembaganya Thomson sudah mengirimkan surat terkait dugaan tiga pelaku lolos dari jeratan hukum.
Kami mendesak melalui surat :047/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, tanggal 28 Agustus 2023 lalu. Kita melaporkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, terkait dugaan dilepaskannya tiga tersangka ,” tutupnya
Mengetahui surat dilayangkan ia mengatakan pihak Polda Metro Jaya belum merespons keterkaitannya melepas pelaku kasus menghilangkan yawa orang lain itu.
Dia berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
“Kasus pembunuhan warga Jakarta Utara tahun 2018 tetap menjadi perhatian publik. Kami bersama masyarakat berharap agar kejelasan segera ditemukan dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembebasan tiga tersangka yang kontroversial ini,” punkasnya