KPK Priksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program KPM dan PKH Tahun 2020

banner 468x60

Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Tiga pejabat PNS yang turut di periksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Faisal, Direktorat Jaminan Sosial Keukeu Komarawati
dan Direktorat Jaminan Sosial Irwan Prabowo

banner 336x280

Kepala Bagian Pemeriksaan KPK Ali Fikri mengatakan 3 PNS dari Kemensos diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM.dan PKH tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (1/8).

Sejumlah penyidik KPK sempat menggeledah Kemensos terkait dengan dugaan kasus korupsi penyaluran beras bansos, kemarin. Ruang yang digeledah merupakan kantor Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial.

Lembaga antirasuah menyelidiki kasus dugaan korupsi beras bansos ini sejak bulan Februari dan mengumumkannya kepada publik pada awal Maret lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum secara resmi diumumkan ke publik.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, setidaknya terdapat enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka mantan Direktur Utama Trans Jakarta, Direktur Utama BGR Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Kemudian ada Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto.

Para tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Kasus ini berbeda dengan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya, Supervisor Distribusi PTBGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Selain itu, empat saksi lainnya yang merupakan pendamping PKH, yakni Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *