Kementerian BUMN Bubaran 7 Perusahaan Pelat Merah, Ada Apa?

banner 468x60

Jakarta MSINews.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan pembubaran resmi 7 perusahaan pelat merah sebagai bagian dari upaya membersihkan sektor BUMN dari entitas yang tidak layak dan dapat merugikan ekonomi negara. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan komitmen penuh untuk menjaga kesehatan BUMN.

Baca juga : Firli Bahuri Diberhentikan, Empat Calon Pengganti Muncul

banner 336x280

“Hari ini kita sampaikan tujuh BUMN. Jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan seperti Garuda dan PTPN kita komitmen penuh sehatkan. Tapi yang tidak layak dan berdampak ke ekonomi kita akan lakukan pembubaran,” kata Kartika dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Teguh Wirahadikusumah, menegaskan pembubaran dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah.

Dari 7 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah memperoleh peraturan pemerintah pembubaran pada April 2023. Prosesnya melibatkan kurator untuk menyelesaikan aset yang disandingkan dengan kewajiban yang ada.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN masih dilakukan diskusi dengan pihak terkait melalui proses selanjutnya,” tandas Teguh.

Pembubaran BUMN ini merupakan konsekuensi dari kondisi kepailitan, dengan PT Merpati Nusantara Airlines mengalami penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp310 miliar.

PT Istaka Karya dan PT Kertas Leces juga mengalami proses serupa dengan nilai pembagian ke kreditur masing-masing Rp16,8 miliar dan Rp230,9 miliar.

Selanjutnya, pembubaran melalui likuidasi berlanjut pada PT Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh, dengan proses kepailitan yang telah dimulai.

PT PAAN sedang dalam diskusi untuk pembubaran, sementara PT ISN mengalami likuidasi dengan hasil penjualan aset sebesar Rp3,6 miliar.

Keputusan tegas Kementerian BUMN ini diharapkan dapat memulihkan keuangan sektor BUMN dan meningkatkan kinerja entitas yang masih beroperasi.

Baca juga : Sri Mulyani Resmi Setujui Uang Makan PNS dan PPPK

Prosedur pembubaran dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan tujuan untuk menjaga integritas dan kesehatan keuangan BUMN.

Tujuh perusahaan yang dibubarkan antaralain :

1. PT Istaka Karya (Persero)

2. PT Kertas Leces (Persero).

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *