Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan ditentukan oleh Polri dengan jakan waktu 1×24 jam guna memutuskan status menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 2/8/2023.

Mahfud menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan seseorang yang terjerat kasus pidana.

Syarat utamanya, kata dia, jika hukuman tindak pidana itu ancamannya 5 tahun atau lebih. Selain itu, berkaitan dengan penilaian penyidik yang khawatir jika tersangka tidak bisa diajak kerja sama hingga merusak barang bukti.

“Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat,” kata MD

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Peringatkan SPPG yang Tolak Produk UMKM dalam Program MBG Akan Disanksi

    BGN Peringatkan SPPG yang Tolak Produk UMKM dalam Program MBG Akan Disanksi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, hingga nelayan lokal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati […]

  • Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

    Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-— Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan sumber daya manusia untuk menghadapi pergeseran pasar kerja. Salah satu bidang yang perlu menjadi perhatian ialah pekerjaan ramah lingkungan atau green jobs yang diperkirakan semakin berkembang seiring transformasi usaha dan penerapan prinsip keberlanjutan. Menurut Afriansyah pergeseran aktivitas ekonomi turut melahirkan profesi baru dengan tuntutan […]

  • 13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM –Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan. Sidang gugatan akan kembali digelar pada Kamis, 13 Maret 2025. Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan selaku Pihak Tergugat samasekali belum memberikan jawaban. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang meminta, Pihak Penggugat melakukan sejumlah perbaikan. […]

  • JPU Kejari Indramayu

    JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Indramayu, MSINews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu JPU, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) […]

  • Qris Dipakai Deposit Judol,Nico Siahaan : Pemerontah Harus Putuskan Aliran Dana

    Qris Dipakai Deposit Judol,Nico Siahaan : Pemerontah Harus Putuskan Aliran Dana

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MSINEWSCOM (Jakarta) – Anggota Komisi I DPR RI Junico (Nico) Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit. “Pemerintah tidak boleh hanya […]

  • Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

    Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    *SIARAN PERS* *UNTUK DITERBITKAN SEGERA* Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Kerah Biru – SPSI), Royanto Purba menilai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja. Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal […]

expand_less