Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lelang pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah diatur atau dikondisikan sehingga pemenang tender akan muncul.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Indrea Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto.
Adapun dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat Kemenaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengkondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut KPK juga menduga Panitia Pkepanitiaan lelang proyek itu tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) 2012, Reyna Usman pada Senin (4/9/2023).
Tim penyidik mendalami seluk beluk perencanaan hingga pembelian perangkat lunak yang sedianya ditujukan untuk melindungi TKI.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Ali.
Adapun Reyna merupakan mantan anak buah Menakertrans periode 2009-2014 yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Pada hari ini, Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (ror)