Jakarta, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan untuk mengukap kasus TKI Kemenaker ia siap menyampaikan apa yang diketahuinya.
Dia sudah menjelaskan semua yang ia tahu soal penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 lalu.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012,” ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis 7/9/2023.
“Kami sudah membantu menjelaskan semua yang saya ketahui apa yang saya pernah lihat dan dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Cak Imin belum berbicara banyak soal materi pertanyaan KPK. Dia menginginkan keterangannya disampaikan bisa membuat KPK.
“Saya berharap semoga dengan penjelasan saya, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” ungkapannya
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Pada Senin (4/9), KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.