Pademangan, MSINews.com – Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan kasus pengungkapan tindak pidana menguasai senjata api tanpa izin. Kejadian terjadi pada 12 Desember 2023, ketika korban sedang memarkirkan kendaraannya di Pademangan Timur untuk bekerja.
Menurut Kompol Binsar, dua pelaku dengan inisial E dan HS melakukan pencurian terhadap motor korban sekitar pukul 17.45 WIB. Saat korban hendak pulang, motor sudah hilang, dan laporan polisi segera dibuat di Polsek Pademangan.
Baca juga : Ganjar Percaya Pemenang Pilpres Sudah Kelihatan, Jokowi Ucap Duka Cita
Tim penyidikan, dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana, melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi korban dan petunjuk CCTV. Pada pukul 21.30 WI dan pelaku HS ditemukan di daerah Sawah Besar.
“Saat akan ditangkap, HS melawan petugas, memaksa tim melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan HS tewas. Senjata api rakitan dan 5 butir peluru kaliber 9 mm aktif ditemukan pada tersangka,” kata Kompol Binsar dalam keterangan pers, Senin15/1/2024.
Kompol Binsar menjelaskan bahwa HS merupakan bagian dari kelompok kejahatan bersenjata asal Lampung dengan 11 anggota.
Data tempat persembunyian dan senjata yang digunakan oleh grup ini telah dikantongi, dengan senjata senilai Rp.3.500.000,- dan amunisi Rp.200.000,- per butir.
“Pengakuan HS menyebut grupnya baru meletuskan satu peluru di daerah Pluit saat beraksi,” ujarnya.
Baca juga : KSAD Dudung Abdurachman Akui Kinerja Mantap Prabowo di Menhan
Lebih lanjut, pelarian rekan tersangka E yang mengetahui HS ditangkap juga tengah dalam pengejaran. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan ini.
“Sejauh dari pengakuan HS tersangka baru meletuskan 1 butir peluru di daerah Pluit pada saat beraksi,”pungkasnya. (Ida)