Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi Eko Sasmito dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedy Nursyamsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin. 22/1/2024. .

banner 336x280

Baca juga : Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai Kementan, yaitu Pegawai Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementan bernama Salam, dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001 bernama Karina. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (13/10/2023), KPK telah resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka bergabung dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya, antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL disebutkan memerintahkan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II, termasuk direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, dan pemberian barang atau jasa.

Baca Juga : Pemuda Perkosa Nenek 71 Tahun, Diancam Hinga Anunya Harus?

Penerimaan uang dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Selain untuk kebutuhan pribadi SYL, uang juga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

KPK juga mencatat aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *