Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi Eko Sasmito dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedy Nursyamsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin. 22/1/2024. .

Baca juga : Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai Kementan, yaitu Pegawai Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementan bernama Salam, dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001 bernama Karina. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (13/10/2023), KPK telah resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka bergabung dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya, antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL disebutkan memerintahkan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II, termasuk direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, dan pemberian barang atau jasa.

Baca Juga : Pemuda Perkosa Nenek 71 Tahun, Diancam Hinga Anunya Harus?

Penerimaan uang dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Selain untuk kebutuhan pribadi SYL, uang juga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

KPK juga mencatat aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin bersama stakeholder lain, agar bergerak cepat menuntaskan masalah pencemaran Sungai Parung dan Sungai Dawas di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). POSE-RI meminta pihak berwenang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku pencemaran […]

  • Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    B. Lampung, MSINews.com – Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Lampung, Polairud Polresta Bandar Lampung, Inafis Polda Lampung, Babinsa Ketapang, Babinkamtibmas Ketapang, dan warga sekitar, melakukan evakuasi jenazah anonim yang ditemukan di Jl. Kh. Agung Anang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kejadian bermula saat Ibu Fira, seorang warga sekitar, melaporkan penemuan jenazah yang diduga […]

  • Hellyana Ungkap Kronologi Pembatasan Fungsi dan Peran Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Hellyana Ungkap Kronologi Pembatasan Fungsi dan Peran Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pangkalpinang,msinews.com-Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung,Hellyana bicara secara terbuka tentang kronologi Lemahnya Fungsi dan Peran di Pemerintahan adalah masalah Moralitas dan Etika Kepemimpinan. Pernyataan sikap terbuka kepada publik tersebut berkaitan dengan dugaan ‘’pelemahan sistematis ‘’terhadap fungsi dirinya sebagai Wakil Gubernur. Menurutnya, bahwa hal tersebut bukan sekedar persoalan administrasi teknis atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tapi […]

  • Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) MPR menyikapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR melakukan pelanggaran kode etik. Adapun, Rapat Pimpinan MPR memutuskan pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, agar preseden buruk dalam pelaksanaan kewenangan MKD DPR yang cacat prosedural mencederai marwah, harkat, martabat […]

  • Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengkritisi standar yang digunakan oleh Kemenkeu dalam menentukan pemberian PMN. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik untuk BUMN, agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan. “Saya belum mendapatkan indikasi atau standar apa yang dipakai Kemenkeu dalam memberikan PMN. Ini penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang […]

  • Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut. Rina menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya […]

expand_less