Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor_ .

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Djoko Setijowarno

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Upaya mengurangi

Pertama, penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan “Dilarang Merokok”, tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Disamping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

*Catatan penutup*
Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang.

*) Djoko Setijowarno adalah seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Harus Pecat Nusron Wahid Terkait OTT KPK

    Prabowo Harus Pecat Nusron Wahid Terkait OTT KPK

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PADA Senin (14/9/2026) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan indikasi penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam operasi ini KPK menangkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional […]

  • KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Bangun Kolaborasi, Teguhkan Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja Parlemen

    KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Bangun Kolaborasi, Teguhkan Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja Parlemen

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian mengatakan, soliditas di antara wartawan parlemen perlu terus diperkuat agar mampu menyampaikan berbagai perjuangan wakil rakyat kepada masyarakat secara lebih luas dan utuh. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai berbagai upaya yang dilakukan para anggota parlemen dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Menurutnya, Sinergitas […]

  • Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024. Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita. “Ada apa di MK? […]

  • Komisi XI DPR RI Terima Laporan Keuangan dari 4 Lembaga Ini, TA 2023

    Komisi XI DPR RI Terima Laporan Keuangan dari 4 Lembaga Ini, TA 2023

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi XI DPR RI menerima laporan keuangan BPKP, LKPP, BPS, dan BPK dalam APBN Tahun Anggaran 2023 dalam rapat kerja yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024). Dalam kesempatan itu, Komisi XI memberikan beberapa catatan yang ditujukan pada empat instansi tersebut. Adapun,dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi […]

  • Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

    Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

      JAKARTA,MSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Suahasil menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menjabat selama setahun sebagai Menteri Keuangan. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat negara turut hadir menyaksikan jalannya acara tersebut. Suahasil […]

  • Presiden Jokowi dan Menteri Basuki

    Jokowi dan Basuki Tinjau Proyek Jalan Tol IKN Nusantara

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Jokowi dan Basuki Tinjau Proyek Jalan Tol IKN dari Kota Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang, hingga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Jokowi menginkan Tol Balikpapan-Samarinda, kemudian menuju Sepaku dan masuk ke Nusantara butuh waktu kira-kira 2 jam 15 menit. Presiden Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam […]

expand_less