Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor_ .

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Djoko Setijowarno

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Upaya mengurangi

Pertama, penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan “Dilarang Merokok”, tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Disamping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

*Catatan penutup*
Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang.

*) Djoko Setijowarno adalah seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar RDP, Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

    Gelar RDP, Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen […]

  • Sosok Marsillam Simanjuntak yang Ditakuti Koruptor : Nilai Ujiannya Tertinggi di KPK Tapi Malah Ditolak DPR 

    Sosok Marsillam Simanjuntak yang Ditakuti Koruptor : Nilai Ujiannya Tertinggi di KPK Tapi Malah Ditolak DPR 

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MENGAPA orang-orang berintegritas tinggi dan bersih justru kerap kali kesulitan mendapatkan ruang di negeri ini? Pertanyaan retoris itu tampaknya paling pas untuk menggambarkan sepak terjang Dr. Marsillam Simanjuntak, S.H. Bagi generasi muda saat ini, namanya mungkin terdengar asing. Namun di kalangan aktivis reformasi, pakar hukum tata negara, dan para koruptor kelas kakap era 2000-an, nama Marsillam […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan kabinet dari pejabat yang tidak kompeten dan melanggar undang-undang. Menurut Toha, sikap tegas Presiden untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional dan melanggar aturan adalah langkah tepat demi menjaga marwah pemerintahan […]

  • SPPG Pasar Minggu Diresmikan, BGN: Bukti Program MBG Ramah Difabel

    SPPG Pasar Minggu Diresmikan, BGN: Bukti Program MBG Ramah Difabel

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kebagusan, Pasar Minggu yang dikelola Yayasan Salam Alaina Mubaroka, di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) satu ini patut dicontoh karena turut melibatkan lima pekerja difabel dalam operasionalnya. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa langkah […]

  • Ketua DPP PDIP Pertanyakan Soal Hasil Survei Ganjar-Mahfud Terendah, ‘Kata Sapa’?

    Ketua DPP PDIP Pertanyakan Soal Hasil Survei Ganjar-Mahfud Terendah, ‘Kata Sapa’?

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Makasar, MSINews.com – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, merespons hasil survei yang menempatkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di urutan terakhir. “Kata siapa? Survei yang mana?” tanya Puan usai menghadiri Harlah PPP ke-51 di Makassar, Sulawesi Selatan, terbitkan Minggu 28/1/2024. Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik […]

  • Diduga Ada Modus Korupsi Fee Proyek 20% Kendalai  Percepatan Pembangunan di DOB Papua Pegunungan.

    Diduga Ada Modus Korupsi Fee Proyek 20% Kendalai  Percepatan Pembangunan di DOB Papua Pegunungan.

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Keseriusan dan konsistensi Pemerintah untuk melaksanakan percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan tampaknya mengalami  kendala cukup serius. Kendala tersebut terjadi baik di Eksternal maupun Internal, terutama kendala yang ditimbulkan oleh adanya dugaan korupsi dengan modus fee proyek sebesar 20%. Menurut sumber terpercaya media ini yang meminta namanya tidak […]

expand_less