Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Profesor UGM Terlibat Kekerasan Seksual, Wakil Ketua Komisi X: Pecat dan Cabut Gelar Guru Besar

Profesor UGM Terlibat Kekerasan Seksual, Wakil Ketua Komisi X: Pecat dan Cabut Gelar Guru Besar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengecam keras
kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto. Lalu meminta agar Edy dipecat dan dicabut gelar guru besarnya.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan guru besar yg melakukan kekerasan seksual. Itu adalah tindakan amoral dan asusila yang tidak patut dicontoh dan dilakukan seorang guru besar,” terang Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Minggu (13/4/2025).

Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, jika secara hukum Edy terbukti bermasalah, Lalu meminta Edy dipecat dari ASN dan dicabut gelar guru besarnya, karena dia telah merendahkan harkat martabatnya sebagai seorang akademisi.

“Maka dia patut dipecat dan dicabut gelar guru besarnya. Karena integritas moral merupakan syarat fundamental bagi seorang akademisi, khususnya seorang yang menyandang gelar tertinggi di dunia akademik. Pelaku harus segera dijerat secara pidana,” beber Lalu Ari.

Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, gelar guru besar tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik, tapi juga memiliki tanggung jawab etika, menjadi panutan bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.

“Membiarkan seorang yang melakukan pelanggaran etik berat justru akan mencederai kepercayaan publik kepada dunia akademik dan merusak marwah institusi pendidikan,” paparnya.

Lalu Ari mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengambil langkah tegas dan sistemik terhadap persoalan itu dan melakukan evaluasi terhadap Permendikti Saintek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Semua perguruan tinggi wajib melaksanakan Permendikti Saintek No 30 Tahhn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saatnya dilakukan evaluasi,” jelas Lalu Ari.

Kemendikti Saintek juga harus memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak kepada korban, serta memberikan sanksi administratif terhadap perguruan tinggi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual

“Selain itu perlu dilakukan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap korban, serta mewujudkan budaya yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas alumnus STT Telkom Bandung itu.

Sebelumnya, guru besar fakultas farmasi UGM Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa. Rektor UGM pun memecat Edy Meiyanto sebagai dosen. Pelaku dinilai melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. (siaran pers).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Sosial. (Kemensos) Berbagai program dirancang untuk mendorong penyandang disabilitas mampu mandiri secara sosial maupun ekonomi. Atas arahan Menteri Sosial (Menso)Tri Rismaharini, upaya-upaya tersebut diwujudkan dengan pemberian bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas. Di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, 239 penyandang disabilitas menerima […]

  • Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

    Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong pembuatan aturan Penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya menjelaskan pada dasarnya, Pj itu bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah. Baca Juga : Paripurna […]

  • GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Yogyakarta-Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota DPD RI DIY , melakukan kegiatan reses dengan tema “Tata Ruang”. Forum yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, rapat ini merupakan inisiasi GKR Hemas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menyoroti masalah terkait […]

  • Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

    Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Indramayu,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta perusahaan-perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Untuk itu, ia meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial. […]

  • Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Kementerian Agama segera mengkoordinir pesantren-pesantren di berbagai pelosok tanah air agar segera menjadi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, saat ini prosentase pesantren maupun santri penerima MBG masih sangat kecil. “Dari sekitar 11 juta orang santri dan 1 juta orang pengajar pesantren, […]

  • Prabowo Subianto

    Prabowo Subianto Berkomitmen Bela dan Lindungi Keanekaragaman Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk membela dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelompok etnis. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri perayaan Imlek yang digelar oleh KADIN Indonesia Komite Tiongkok di Jakarta pada Jumat (2/2/2024) Dalam acara tersebut, Prabowo mengungkapkan pandangan tentang […]

expand_less