Rieke Diah Pitaloka ; Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOGYAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa polemik mengenai istilah “wangsit” yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak sepatutnya dipahami secara sempit sebagai sesuatu yang bersifat mistis. Menurutnya, dalam kehidupan berbangsa, “wangsit” harus dimaknai sebagai ilham kebangsaan yang lahir dari perjalanan sejarah, pengalaman perjuangan, dan tradisi pemikiran para pendiri bangsa dalam membangun Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dari Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, tepatnya dari kamar bersejarah yang pernah ditempati Panglima Besar Jenderal Soedirman.
“Saya saat ini sedang berada di kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja. Dari ruang bersejarah ini saya menyimak polemik atas pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai ‘wangsit’ yang diterima Presiden Prabowo Subianto dari orang tuanya,” kata Rieke.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa, substansi yang jauh lebih penting bukanlah istilah “wangsit”, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Bagi saya, ‘wangsit’ tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara. Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya tegas.
Dalam pernyataan pers diterima awak media di parlemen Jakarta, Rieke mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan fondasi yang sangat jelas mengenai kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi sehingga keberadaan KDKMP harus diarahkan sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi rakyat.
Rieke menilai koperasi desa harus mampu memperkuat posisi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjadi penggerak ketahanan pangan nasional serta memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.
“Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Karena itu, KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional,” tegasnya.
Rieke mengapresiasi langkah pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang dinilainya menjadi instrumen penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDKMP.
Namun demikian, ia menilai bahwa apabila KDKMP diarahkan menjadi suatu ekosistem nasional yang mengintegrasikan sistem pembiayaan, logistik, data, distribusi, hingga pelayanan ekonomi rakyat secara menyeluruh, maka keberadaannya membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar Instruksi Presiden.
“Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasi kan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta ini.
Dalam pandangan Rieke, penguatan KDKMP sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang dan tidak lahir sebagai gagasan yang berdiri sendiri. Ia menelusuri jejak sejarah pembangunan ekonomi Indonesia yang dimulai dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada tahun 1947 yang meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat.
Selanjutnya, strategi logistik rakyat yang dikembangkan Jenderal Soedirman pada tahun 1948 menunjukkan bahwa desa merupakan basis utama pertahanan dan ketahanan nasional. Tradisi tersebut kemudian diperkuat oleh gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo pada tahun 1952 mengenai pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai institusi perencanaan pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme.
Gagasan tersebut berkembang melalui pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 yang kemudian menjadi embrio Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selanjutnya, arah pembangunan nasional diperkaya melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960 yang secara eksplisit menempatkan koperasi, pembangunan pedesaan, dan ekonomi rakyat sebagai bagian integral dari strategi pembangunan nasional.
“Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia—dari Panitia Siasat Ekonomi 1947, strategi logistik Jenderal Soedirman 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tahun 1952, Depernas 1958, hingga PPNSB 1960—yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rieke.
Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi strategis.
Pertama, mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai bentuk kodifikasi konstitusional yang menyintesiskan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh. Menurutnya, Peraturan Presiden tersebut dapat menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, sekaligus menjamin keberlanjutan tata kelola KDKMP.
Kedua, Peraturan Presiden tersebut perlu menegaskan empat pilar utama tata kelola KDKMP, yakni pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga, Rieke mendukung DPR RI agar segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna sehingga dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting bagi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa gagasan besar mengenai koperasi desa yang diwariskan para pendiri bangsa tidak boleh dipandang sebagai mitos, melainkan sebagai arah pembangunan nasional yang memperoleh legitimasi konstitusional.
“Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi.” Salam Sopan Indonesia!
Editor ; Tim Redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar