KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang, Tersangka Pembakaran Limbah Elektronik Ilegal

banner 468x60

Jakarta, InfomsiNews–Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diwakili Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan ada empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal.

Pasalnya limbah elektronik menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang Provinsi Banten.

banner 336x280

“Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,” kata Rasio saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Republika, Rabu (23/8/2023).

Rasio menjelaskan, tersangka MA, S, dan MK adalah pemodal, sedangkan HI berperan sebagai pembakaran limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” ungkapnya

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

“Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang,” ujarnya.

Rasio menjelaskan fokus KLHK saat ini adalah melihat sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta.

“Kami terus melakukan pengecekan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ada beberapa industri yang juga memiliki pembangkit sendiri kan, baik industri kertas maupun industri semen ini kami terus lakukan pengecekan,” ucapnya.

“Pengecekan ke lokasi tempat stock pile batu bara karena kan mereka buka itu. Ini kalau angin kencang juga bisa menyebabkan debu-debu halus bisa lepas ke udara. Kami juga melakukan pengecekan di lingkup Jakarta, serta di lokasi peleburan metal , logam, baja. Kami sedang mendalami beberapa lokasi yang dilakukan pembakaran secara terbuka,” imbuhnya.

Ia menuturkan, Tim Penyidik ​​Gakkum KLHK dapat memberikan sanksi baik berupa administrasi, pidana, maupun perdata, tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Nanti kami akan lihat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana. Ya bisa saja satu perusahaan  kenakan sanksi administratif, kita pidanakan dan perdatakan juga bisa. Beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya dan pelanggaran mereka,” pungkasnya (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *