Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Mina, Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Tidak Ragu Sikat Mafia Haji

    Di Mina, Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Tidak Ragu Sikat Mafia Haji

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Mina, msinews.com – Pelaksanaan ibadah haji tahun ini ternodai dengan adanya oknum-oknum yang memanfaat kan dana jemaah haji dengan tidak memberikan hak jemaah dengan layak. Pasalnya, didapati beberapa jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas seperti tidur di luar tenda yang baru-baru ini disorot masyarakat. Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga menjadi Tim Pengawas Haji DPR […]

  • Andi Rian : Rekrutmen Anggota Polri 2025, Gratis !

    Andi Rian : Rekrutmen Anggota Polri 2025, Gratis !

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Palembang msinews.com- Rekrutmen anggota Polri tahun 2025 harus transparan dan akuntabel. Apabila ada yang berani “cawe-cawe” saat penerimaan anggota baru tahun ini, akan disikat habis. Ketegasan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SH MH dalam rekrutmen anggota kepolisian 2025 itu patut didukung dan diacungi jempol. “Ini merupakan wujud rekrutmen anggota polisi yang transparan […]

  • Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude […]

  • Target Menhub

    Target Menhub, Bandara IKN Dibangun dan Beroperasi Juli 2024

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Target Menhub terkait, Bandara Internasional Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini sudah dimulai pembanguna dan sudah secara resmi. Proses groundbreaking ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin pagi, Rabu (1/11/2023). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengumumkan bahwa pembangunan Bandara IKN akan berlangsung sepanjang tahun 2023-2024 […]

  • Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Google for Education Indonesia, Prestasi SMKN 12 Surabaya

    Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Google for Education Indonesia, Prestasi SMKN 12 Surabaya

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat apresiasi penghargaan dari Google for Education Indonesia  sebagai daerah pelopor digital Pendidikan. Prestasi itu diberikan pada saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025. Adapun, penghargaan berupa plakat dan piagam diserahkan langsung oleh Olivia Husli Basrin selaku Country Lead Google For Education Indonesia kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat Upacara […]

  • Menko Polkam : Hari Ini, 29 WNI dari Iran Tiba di Jakarta

    Menko Polkam : Hari Ini, 29 WNI dari Iran Tiba di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran telah dimulai hari ini. Hal tersebut, menyusul serangkaian serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) terhadap fasilitas milik Iran, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bergerak cepat memprioritaskan perlindungan warga negaranya di Timur Tengah. “Presiden Prabowo memprioritaskan […]

expand_less