Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Harapan warga Papua Pegunungan untuk listrik yang lebih stabil kian menguat, Anggota Komisi XII DPR RI dapil Papua Pegunungan, Arif Riyanto Uopdana, baru saja menyerahkan aspirasi krusial dari masyarakat kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025. Fokus […]

  • Mahfud MD Sebut Penundaan Penyelidikan Kasus Pejabat, Kenapa?

    Mahfud MD Sebut Penundaan Penyelidikan Kasus Pejabat, Kenapa?

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan kejaksaan, kepolisian telah memutuskan untuk menunda pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Keputusan ini mencakup berbagai tingkatan pejabat, mulai dari menteri, calon legislatif, hingga calon kepala daerah. Keputusan ini menjadi perhatian publik yang mendalam karena berkaitan dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara yang memiliki […]

  • KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., berdialog dengan awak media selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Kasad atas lahan Puslatpur seluas 42.000 hektar yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD. KSAD berkesempatan menyampaikan beberapa hal penting terkait […]

  • Wagub Babel, Hellyana Mengamuk, Fungsi dan Perannya Dilemahkan Secara Sistematis

    Wagub Babel, Hellyana Mengamuk, Fungsi dan Perannya Dilemahkan Secara Sistematis

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Pangkalpinang,msinews.com–Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengamuk. Pasalnya, baru hitungan bulan setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur Babel berpasangan dengan Hidayat Arsani sebagai Gubernur periode 2025-2030, namun Hellyana mengaku fungsi dan perannya secara sistematis ‘‘dilemahkan”. Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka,di Istana Negara,Kamis (17/4/2025). “Terkait pelemahan sistematis terhadap fungsinya […]

  • Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke Piala Dunia 2025 setelah mengandaskan perlawanan Timnas Yaman U-17 dalam lanjutan babak penyisihan Grup C AFC U-17 Asian Cup 2025 , Indonesia memetik kemenangan 4-1 atas Yaman di Prince Abdullah Al-Fallah Stadium, Jeddah, Saudi Arabia. Senin (7/4/2025). Gol Timnas Indonesia U-17 dikemas oleh Zahaby Gholy, Fadly Alberto Henga, […]

  • Percepat Layanan Pengaduan Program MBG, BGN  Kerjasama dengan Diskominfo

    Percepat Layanan Pengaduan Program MBG, BGN  Kerjasama dengan Diskominfo

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara memperkuat integrasi sistem pengaduan publik dalam rangka meningkatkan respons terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Konsolidasi ini dilakukan dalam rangka kunjungan dinas BGN ke Diskominfo Sulut, Selasa (21/4). Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya penyelarasan berbagai kanal pengaduan yang saat ini […]

expand_less