Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Pemilu Mendekat, Anggota DPR Raih Uang Pensiunan, Berikut Rinciannya: 

Pemilu Mendekat, Anggota DPR Raih Uang Pensiunan, Berikut Rinciannya: 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Seiring Pemilu (Pemilihan Umum) mendekat di Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap-siap untuk memasuki babak baru setelah masa jabatan periode 2019-2024 berakhir.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah penerimaan dana pensiun yang ditanggung negara untuk anggota DPR setelah masa jabatannya selesai.

Menurut Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, besarnya pensiun pokok dihitung sebagai 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

Baca Juga : Masa Pensiun Presiden Tahun Depan, Seberapa Besar Uang Pensiunnya?

Namun, ada ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara penuh selama mereka masih sehat.

Kendati demikian, jika anggota tersebut meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali jika yang bersangkutan masih memiliki suami atau istri, di mana nilai pensiunnya akan berkurang dari saat penerima masih hidup.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengatur besaran uang pensiun anggota DPR sebesar 60% dari gaji pokok.

Tambahan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.

Berikut rincian besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan)

Dengan demikian, para anggota DPR yang memasuki masa pensiun dapat menikmati penghasilan seumur hidup, menciptakan sejumlah pertanyaan terkait keadilan dan transparansi sistem pensiun bagi pejabat negara.

Pemilihan umum menjadi momentum untuk masyarakat mengevaluasi dan memilih pemimpin yang dianggap mampu menjawab tantangan ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang PUIC Ke-19 di DPR Dukung Kmerdekaan Palestina

    Sidang PUIC Ke-19 di DPR Dukung Kmerdekaan Palestina

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Republik Indonesia menggelar Konferensi Uni Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) Ke-19 yang digelar di DPR RI, Jakarta, Senin, dimulai dengan sidang pembahasan komitmen dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Adapun, Sidang komite eksekutif terkait dengan pembahasan itu dipimpin oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen […]

  • Polres Karawang

    Polres Karawang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Yang Ternyata Marbot Di Masjid

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Karawang, MSINews.com – Polres Karawang melalui Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku bejat tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen. “Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” ujar Prasetyo, […]

  • Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Manado,msinews.com– Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto mengatakan ,salah satu tujuan pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bertujuan mencari keuntungan untuk kepentingan negara. Termasuk, BUMN PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dalam mengelola proyek smelter feronikel di Halmahera Timur. Bambang Hermanto menilai proyek smelter yang semestinya sudah bisa berproduksi itu kini […]

  • DPR RI Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB dari Dapil Jatim

    DPR RI Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB dari Dapil Jatim

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Tiga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) hasil pergantian antarwaktu resmi (PAW) resmi dilantik pada Selasa (21/1/2025). Ketiga anggota DPR tersebut, yakni Anisah Syakur, Muhammad Hilman Mufidi dan Muhammad Khozin. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025. ”Patut saya ingatkan bahwa […]

  • DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite I DPD RI memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat memberikan pandangan pada rapat kerja pembahasan Tingkat I atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR […]

  • Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI

    Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Agenda ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo […]

expand_less