Jakarta,msinews.com-Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel De Sola menegaskan, bahwa pihak Polda Papua tengah memproses perkara dugaan Perkara Tipikor Tolikara.
Dalam keterangan tertulis diterima media ini di Jakarta, Ia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya menindaklanjuti aksi dan Laporan Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikorl senilai Rp 16 miliar di lingkup Sekwan Tolikara, Papua Pegunungan.
“KPK RI melalui surat resmi kepada KOMPAK Indonesia, menyatakan bahwa perkara Tipikor Tolikara sedang diproses hukum oleh Polda Papua,” kata Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola dalam keterangannya kepdas media ini, Kamis (8/8/2024).
Gabriel mengingat bahwa perkara tersebut tengah ditangani Polda Papua, maka KPK RI melakukan supervisi dan pengawasan terkait penanganan perkara Tipikornya.
“Dengan demikian, KOMPAK Indonesia diminta KPK RI untuk bersama-sama mengawal dan mendukung Polda Papua agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual di balik perkara Tipikor Tolikara,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam penanganan perkara Tipikor ada indikasi kuat Polda Papua tidak profesional dan mendiamkan perkara tersebut, maka KPK RI diminta untuk segera mengambil alih penanganan perkara Tipikor Tolikara tersebut hingga tuntas.
“Apresiasi untuk KPK RI yang telah memberi atensi khusus dalam perkara dugaan Tipikor Tolikara ini. Sebagai elemen penting penegak hukum, KPK diminta untuk mengambil alih penanganan kasus ini jika kinerja Polda Papua tidak profesional orupsi dan HAM ini.
Selain itu kata pria kelahiran Flores ini, pihaknya telah menyurati secara resmi Kapolda Papua, Irjen Polisi Mathius D. Fakiri per 6 Agustus 2024, perihal Permohonan informasi resmi tertulis Kapolda Papua terkait perkembangan penanganan Tipikor terhadap Penjabat Bupati Tolikara, Papua Pegunungan.
Lanjut dia, Surat Permohonan KOMPAK Indonesia kepada Kapolda Papua, juga merujuk pada Surat Pemohonan Polda Papua melalui Direskrimsus, Kombes Polisi Ade Sapari per 22 Juli 2024.
Adapun, Surat dari Polda Papua tersebut perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada Yonias Yikwa selaku Kepala Bagian Persidangan kabupaten Tokikara tahun 2017.
“Kami mendukung Kapolda Papua dan jajarannya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan kredibel. Bersama KPK RI, kami akan terus mengawal penuntasan kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku di Republik ini,” tutup Gabriel de Sola. ** SP/Red.