Jakarta, MSINews.com – Menghadapi pensiun setelah dua periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai perhatian terkait besaran uang pensiun yang akan diterimanya.
Sejalan dengan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%, pertanyaan pun muncul apakah uang pensiun Jokowi sebanding dengan rekan-rekannya di lingkungan ASN.
Baca juga : Jokowi Tanggapi Soal Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap KPK
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun 2009-2023, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, bervariasi dari Rp.1.560.800 hingga Rp.4.425.900.
Pencairan gaji pensiunan PNS dijalankan melalui PT TASPEN, BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun.
Namun, perbandingan ini menyoroti ketidakproporsionalan, karena uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang (UU) 7/1978.
Menurut undang-undang tersebut, mereka berhak menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir, yang setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden, saat ini mencapai Rp.30,2 juta per bulan, menjadi sorotan karena enam kali lipat lebih besar daripada gaji tertinggi PNS yang mencapai Rp.5,04 juta.
Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lain, meskipun saat ini mereka mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp.32,5 juta.
Sebagai tambahan, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, mencakup pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Baca juga : BNPB-PBI Gelar Hari Relawan Internasional, Ini Ulasannya:
Rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang layak, dan presiden diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan oleh pasukan pengamanan presiden.
Dengan perbedaan yang mencolok ini, masyarakat semakin mempertanyakan keseimbangan dalam sistem pensiun untuk pejabat negara, termasuk Jokowi, yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiunnya.