Gubernur Malut Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Gubernur Maluku Utara, (Malut) Abdul Gani Kasuba, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penangkapan terjadi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Abdul Gani memberikan penjelasan terkait keberadaannya di hotel saat operasi tangkap tangan (OTT).

banner 336x280

Baca juga : Boyamin Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri VS Polda Metro Jaya 

“Di hotel itu, saya punya uang kontan Rp 1,4 juta,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Rabu 20/12/2023.

Meski mengaku tidak mengetahui adanya transaksi, dia mengakui kemungkinan adanya transaksi di luar dugaannya.

Gubernur tersebut juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku Utara, menyebut penetapan tersangka ini sebagai risiko jabatan.

“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat. Saya kira itu risiko jabatan,” ujarnya.

Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp 500 miliar di Maluku Utara.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan Gani memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran dapat dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang masuk sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti penginapan di hotel dan membayar kesehatan,” kata Alexander.

Uang suap tersebut diduga digunakan oleh Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel dan perawatan gigi pribadinya.

Selain Gubernur, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas PUPR, serta pihak swasta

Baca juga : Jokowi Tanggapi Soal Gubernur Ditangkap KPK

Daftar tersangka dalam kasus ini:

Penerima:

Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara

Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ

Ramadhan Ibrahim, Ajudan

Pemberi: 4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman

Daud Ismail, Kadis PUPR

Stevi Thomas, swasta

Kristian Wuisan, swasta

Mereka dijerat dengan berbagai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *