Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi dalam pembelian liquefied natural gas (LNG). KPK telah menyelesaikan berkas perkara yang menunjukkan dugaan merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Tim penyidik KPK berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan penahanan Karen Agustiawan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

banner 336x280

Baca juga : Prabowo Ingin Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Berantas Korupsi

“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali pada awak media, Kamis 18/1/2024.

Proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta direncanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan mantan Dirut Pertamina tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pengadaan LNG oleh Pertamina pada tahun 2012 untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, dianggap mengambil keputusan tanpa melakukan kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan keputusannya kepada Komisaris Pertamina.

Firli Bahuri juga menyoroti bahwa keputusan tersebut tidak mendapatkan restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina, serta tidak dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu dalam konferensi pers.

Sementara, Karen membantah tudingan tersebut, mengklaim pembelian LNG telah sesuai dengan perintah jabatan dan telah melibatkan due diligence serta tiga konsultan. Dia menegaskan bahwa pemerintah juga mengetahui pembelian tersebut.

Baca juga : Beredar Kabar Menkeu Sri Mulyani akan Mundur, Ini Jawaban Mahfud MD

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.’

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu figur kunci dalam industri energi di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berlangsung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *