Jakarta, MSINews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan bahwa jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang semula direncanakan pada 27 November, bisa mengalami perubahan apabila terjadi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Hasyim menegaskan KPU akan melakukan penyesuaian sesuai dengan revisi yang mungkin terjadi.
Baca juga : Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T
“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip CNN, Kamis 18/1/2023.
Dirinya mengungkapkan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pilkada masih mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016. Pasal 210 UU tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada bulan November 2024.
Menanggapi spekulasi perubahan jadwal, Hasyim menjelaskan, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian.
Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat telah menyebutkan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Informasi ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga : Prabowo Komitmen Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Korupsi
“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Penting dicatat bahwa akhir tahun 2023, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai usul inisiatif DPR. Revisi ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada November 2024 menjadi September 2024.