Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bawaslu Lamsel Minta Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Lamsel Minta Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamsel, MSINews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki, mengatakan bahwa masa tenang kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Ia menyebut menyampaikan  pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP terkait penertiban APK.

Baca juga : Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

“Kami berharap peserta Pemilu 2024 secara sukarela dapat menertibkan APK masing-masing, termasuk spanduk, baliho, dan jenis APK lainnya,” ujar Wazaki.

Wazaki menambahkan jika peserta Pemilu tidak melakukan penertiban APK selama masa tenang, pihak Satpol PP akan bersama panwascam melakukan penertiban.

Lebih lanjut, Wazaki menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, tepat setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Wazaki juga menegaskan bahwa selama masa tenang, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita atau bentuk pemberitaan lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca juga : Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

“Pelanggaran terhadap masa tenang ini dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun,” tandas Wazaki.

Menurutnya, pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar masa tenang dengan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara dan denda maksimal Rp 48.000.000,00.

Demikianlah himbauan dan peringatan dari Bawaslu Lampung Selatan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan masa tenang guna menjaga keberlangsungan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Row)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Presiden (Wapres) yang saat ini Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf Amin, meminta proses belajar-mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid mengatakan ada pesan dari Wakil Presiden agar pendidikan […]

  • Kontroversi Pemotor Mirip Polisi Ditilang oleh Polantas di Jakarta

    Kontroversi Pemotor Mirip Polisi Ditilang oleh Polantas di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kejadian Kontroversi terjadi di Jakarta, di mana seorang pengendara motor yang berusaha mengawal sebuah ambulans mendapat perlakuan tegas dari petugas polisi lalu lintas. Insiden ini tercatat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam Kontroversi tersebut diketahui salah satu video yang diunggah oleh […]

  • Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Madinah,msinews.com-Timwas Haji DPR RI melakukan sidak transportasi jemaah haji RI ke Terminal Shaeeb Amer, Makkah. Timwas menilai bus untuk jemaah masih jauh dari harapan ‘ramah lansia’. Timwas yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Loedwijk Freidrick Paulus, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendatangi Terminal Shaeeb Amer, pada Selasa (11/6/2024) siang waktu setempat. Turut […]

  • NAM Air Tunda Penerbagan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

    NAM Air Tunda Penerbagan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Larantuka, MSI News.com – Bencana alam erupsi gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur,Larantuka, NTT yang terjadi 1 Januari 2024 menimbulkan abu vulkanik yang berdampak pada sejumlah rute penerbangan Kupang-Maumere. Salah satu Maskapai penerbangan NAM Air itu mengalami hal tersebut. Akibatnya NAM Air terpaksa dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (2/1/2024) pagi waktu setempat. Tyas Ayu […]

  • Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badai korupsi tengah menerpa artis ternama Sandra Dewi dan keluarganya. Suaminya tercinta, Harvey Moeis, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk. Kejagung tidak hanya menangkap Harvey Moeis, tetapi juga telah menyita uang senilai Rp 76 miliar beserta logam mulia dari kediaman Sandra Dewi dan […]

  • Ketua DPR RI Sesalkan Insiden Pemecatan Seratusan Guru Honorer di Jakarta

    Ketua DPR RI Sesalkan Insiden Pemecatan Seratusan Guru Honorer di Jakarta

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Insiden pemecatan terhadap seratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’ direspon oleh Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani. Ia mendorong Pemerintah melakukan audiensi untuk mencari solusi terbaik dari hal tersebut. “Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan kerja ratusan guru honorer DKI ini. Kami harap ada koordinasi yang […]

expand_less