Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi menyetujui pemberian tunjangan uang makan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.
Uang makan ini akan memberikan keringanan finansial bagi para pendidik yang berdedikasi, dengan besaran yang berbeda untuk golongan I hingga IV.
Baca juga : Firli Bahuri Diberhentikan, Empat Calon Pengganti Muncul
Regulasi terkait uang makan, termasuk lauk pauk, untuk guru PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Menurut PMK tersebut, guru ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima tunjangan uang makan maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK SBM dihasilkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati
Rincian tambahan uang makan (lauk pauk) berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
Golongan III: Rp 37.000 per hari
Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Dengan menghitung selama 22 hari kerja, jumlah uang makan per bulan bagi guru PNS dan PPPK adalah:
Golongan I dan II: Rp. 770.000
Golongan III: Rp. 814.000
Golongan IV: Rp. 902.000
Untuk diketahui, keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi para pendidik dan mendorong semangat pengabdian mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas.