Jakarta, InfomsiNews–Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Menkumham RI Yasonna Laoly terkait Prolegnas tahun 2023. Baleg menyepakati 4 RUU dibawa ke Paripurna untuk masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Yasonna mengatakan rencana menambahkan dan sekaligus mengeluarkan beberapa RUU dari Prolegnas RUU Prioritas. Ia menyebut salah satu yang diusulkan masuk yakni RUU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.
“Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 bisa kita laporkan untuk ditetapkan di Rapat Paripurna terdekat?” kata Supratman diruang Baleg, Selasa 22/8/2023.
“Intinya menambahkan 4 RUU dalam RUU Prioritas perubahan tahun 2023 dan kedua menarik 9 RUU yang tadi disampaikan Pemerintah untuk kita keluarkan dari long list pemerintah di tahun 2023-2024,” imbuhnya
“Rencana Undang-Undang ini tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 namun sangat mendesak untuk segera disahkan pada tahun 2023,” ujarnya
Dia menyebut RUU RPJMN ini penting sebagai acuan pembangunan pemerintah selanjutnya.
“Dokumen RPJMN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya sebagai acuan program pemerintah 5 tahun ke depan,” tand8
Selain itu, Yasonna juga mengusulkan agar RUU tentang penilai, RUU tentang pengelolaan ruang udara nasional, dan RUU pembinaan hukum nasional masuk Prolegnas Prioritas. Sebagai gantinya, Yasonna mengusulkan agar ada 9 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas jangka menengah.
“Kami mengusulkan 9 rencana UU untuk dihapus dari daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Oleh karena 2 RUU telah ada dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dan 7 RUU dalam UU 3/2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem keuangan,” ungkapnya
“RUU wabah, RUU praktik kedokteran, RUU perubahan UU 21/2011 tentang OJK, RUU perubahan UU 23/1999 tentang BI, RUU tentang perubahan UU 7/1992 tentang perbankan, RUU penjamin polis, RUU perubahan 8//1995 tentang pasar modal, RUU perubahan 11/1992 tentang dana pensiun, RUU tentang pelaporan keuangan,” lanjut Yasonna.
Masih ditempat yang sama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengambil suara atas usulan Pemerintah. Baleg DPR pun setuju agar 4 RUU masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas dibawa ke Paripurna untuk dibahas segera.
“Intinya menambahkan 4 RUU dalam RUU Prioritas perubahan tahun 2023 dan kedua menarik 9 RUU yang tadi disampaikan Pemerintah untuk kita keluarkan dari long list pemerintah di tahun 2023-2024,” kata Sambut Supratman. (ror)