Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang.

Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025).

“Komisi III DPR RI telah menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. untuk menjabat sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta anggota yang hadir untuk memberikan persetujuan.

“Apakah disetujui?” Pertanyaan itu langsung dijawab dengan suara “setuju”. Palu pun diketuk sebagai tanda persetujuan dari Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menambahkan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari MK mengenai masa purnatugas hakim konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Informasi tersebut tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

“Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi,” urai Habiburokhman saat membuka rapat.

Kepada wartawan usai menjalani proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Nusantaraq II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu 20 Agustus 2025, Sensi,demikian sapaannya, berjanji akan memperbaiki cara pandang yang menganggap Produk DPR Selalu Negatif.

Inosentius Samsul menyampaikan harapannya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi lebih akuntabel dan terpercaya jika terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR.

“Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” ujar Samsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Pria kelahiran Manggaarai ,Flores, NTT pada tahun 1965 itu juga menyoroti pandangan negatif yang selama ini melekat pada produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Menurutnya, persepsi bahwa produk hukum tersebut berkualitas rendah harus diubah.

“DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” kata dia.

“Tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini,” tambah Samsul yang mengawali karier sebagai staf di kantor Sekretaris DPR RI tahun 1990 itu.

Nama Dr Inosentius Samsul, SH, M Hum pernah masuk dalam bursa calon Penjabat Gubernur NTT pada Agustus 2023 menjelang Viktor Bungtilu Laiskodat purnatugas.

Berikut adalah profil singkat Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum calon Hakim MK ;

Dr. Inosensius Samsul lahir di Pembe, Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur,NTT pada tanggal 10 Juli 1965.

Ia adalah anak pertama dari delapan bersaudara, buah cinta pasangan Gerardus Ugar dan Anastasi Ginang.

Pada tahun 1978 Inosentius Samsul masuk Seminari Menengah Santo Pius ke-XII Kisol Flores. Setelah itu. Dirinya tidak melanjutkan pendidikan untuk calon imam.

Sensi,demikian ia disapa, memilih masuk Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Hukum Tata Negara.

Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Inosentius ke Jakarta mengikuti tes untuk posisi tenaga ahli Setjen DPR RI dan dinyatakan lulus.

Pada Maret 1990, Inosentius digodok dan dipersiapkan oleh 15 dosen Universitas Indonesia untuk menjadi bagian dari wadah pemikir atau think tank dari DPR RI.

Tahun 1995, belajar Hukum Ekonomi dengan konsentrasi Perdagangan Internasional di Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta. Ia meraih gelar doktor (S3) dalam bidang hukum Ekonomi, di Universitas Indonesia.

Pria yang akrab disapa Sensi ini mengawali karier dengan menjadi staf Setjen DPR RI sejak tahun 1990-1995.
Kemudian menjabat sebagai Peneliti Bidang Hukum Setjen DPR RI selama 1995-2015.

Selanjutnya ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI selama 2015-2020.

Pada tahun 2020, Sensi dilantik menjadi Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI yang membawahi lima pusat keahlian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan tugas DPR.

Inosentius Samsul tercatat sudah mengabdi di kesekretariatan DPR RI selama 30 tahun lebih.

Selain bekerja di Setjen DPR RI, Inosentius Samsul mengajar di Universitas Katolik Atmajaya, Universitas Mahendradatta Bali, Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila.

Lalu, Apa Tugas Hakim MK?

Dilansir dari berbagai summber, tugas Hakim MK lumayan berat. Setelah mengemban jabatan baru sebagai hakim MK, maka Inosentius Samsul harus memenuhi tugas dan memiliki kewenangan tertentu, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Pada Pasal 24C yang mengatur tentang tugas dan wewenang MK secara menyeluruh. Adapun bunyi dari Pasal 24 C ayat (1) dan (2):

“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-­Undang Dasar.

Sementara itu, di dalam Pasal 24C ayat (3) turut dijelaskan jumlah hakim MK. Dijelaskan MK berisikan 9 anggota hakim konstitusi. Berikut bunyi ayat dalam pasal tersebut:

“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Dalamm laman resmi MK RI, dijelaskan ada 4 kewenangan dan satu kewajiban MK yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Disampaikan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

MK JUGA memiliki kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan tersebut meliputi:

– Menguji undang-undang terhadap UUD.
– sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
– Memutus pembubaran partai politik.
– Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selamat dan sukses untuk Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, semoga menjadi Hakim MK yang jujur,adil dalam memutuskan apa yang menjadi tugas dan wewenang lembaga hukum MK. ***.

Editor ; domi dese lewuk.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

    Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com— Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum sangat […]

  • Sekolah Rakyat: Disiplin Tidur dan Bebas Gawai, Solusi Pendidikan Ala Kemensos!

    Sekolah Rakyat: Disiplin Tidur dan Bebas Gawai, Solusi Pendidikan Ala Kemensos!

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Simulasi Sekolah Rakyat rintisan di Sentra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki hari kedua dengan fokus pada pembentukan pola hidup sehat dan disiplin bagi 75 siswanya. Berbeda dari sekolah pada umumnya, program percontohan Kementerian Sosial (Kemensos) ini secara ketat mengatur jam tidur dan melarang penggunaan ponsel bagi para murid Sekolah Rakyat. Regut Sutrasto, Kepala […]

  • Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

    Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,(BOYOLALI) -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak. “Kami berusaha […]

  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta kaji ulang soal Kewarganeraan ganda bagi diaspora. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Menurut Fadli Zon, pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih […]

  • Pemerintah Siapkan Insentif

    Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya:

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku usaha di sektor hiburan. Hal ini merupakan respons terhadap rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Ketentuan mengenai pajak hiburan tercantum dalam bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang […]

  • Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Vatikan,msinews.com-Pemimpin Gereja Katolik sedunia dan Kepala Negara Vatikan,Paus Leo XIV mengatakan bahwa keputusan,hubungan,dan tindakan harus berakar pada antikekerasan. Dikatakan bahwa, untuk mempromosikan perdamaian memerlukan pelatihan hati dan pikiran orang-orang untuk peduli terhadap orang lain dan memahami kebaikan bersama. “Anak-anak dan kaum muda kita perlu merasakan budaya kehidupan, dialog, dan rasa saling menghormati. Di atas segalanya, […]

expand_less